Sukses

JK: Selama Ini Panitera Kurang Diperhatikan, Ternyata...

JK menilai, perbaikan sistem sudah menjadi keharusan sehingga tidak terulang lagi kasus serupa.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso atas kasus pengurusan perkara perdata. Santoso menambah panjang daftar panitera pengadilan yang tertangkap tangan menerima suap.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, perlu ada evaluasi dalam sistem peradilan di Indonesia. Dari beberapa penangkapan KPK belakangan ini, simpul masalah justru ada di panitera.

"Karena kelihatannya kasus di Jakarta Utara, kasus di Jakarta Pusat, kasus di Bandung dan titik simpulnya sepertinya di panitera," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Dalam beberapa kasus ini juga terlihat panitera ternyata dinilai memiliki peranan lebih luas dalam mengatur sebuah perkara. Hal inilah yang luput dari perhatian penegak hukum sebelumnya.

"Pengaturan-pengaturannya sepertinya lebih bebas ke mana-mana. Kalau perkara titik simpulnya di panitera. Selama ini panitera kan kurang diperhatikan bisa juga," imbuh JK.

Dengan begitu, perbaikan sistem sudah menjadi keharusan sehingga tidak terulang lagi kasus serupa. Perbaikan sistem tentu tidak berkaitan dengan siapa pimpinan lembaga peradilan saat ini, tapi lebih menyeluruh ke instansi terkait.

"Jadi perlu suatu perbaikan sistem secara keseluruhan. Karena ini terjadi di massa Ketua MA siapa saja bisa terjadi. Semuanya dievaluasi, sistem internal peradilan kita secara nasional, sistem hukum lah. Di kejaksaan, pengadilan, kepolisian perlu dilakukan," jelas JK.

Dia mengatakan, sudah banyak masukan dari berbagai pihak seperti, Komisi Yudisial dan KPK terkait permasalahan ini. Hanya saja, untuk mengubah sistem tidak bisa lepas dari undang-undang. Dan ini juga harusnya menjadi perhatian dari DPR.

"Tentu akan menjadi perbaikan untuk kita semua. Jadi masuknya ini juga di undang-undang jadi ini juga perhatian DPR," pungkas JK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, S. Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakpus Jamaluddin Samosir membenarkan penangkapan itu. Pria berinisial S dimaksud itu bernama lengkap Mohammad Santoso.

"Ya benar Santoso," ujar Jamaluddin ketika dihubungi, Kamis 30 Juni 2016 malam.

"Tidak tahu ya, kan banyak dia perkaranya," kata Jamaluddin.

Selain Santoso, Tim Satuan Tugas KPK juga menangkap tangan dua orang lainnya. Sehingga, untuk sementara ini ada tiga orang yang ditangkap. Namun belum diketahui siapa dua orang yang turut ditangkap bersama Santoso itu.

Tim Satgas KPK juga turut mengamankan uang sebanyak SGD 30 ribu. Diduga kuat, duit yang setara dengan Rp 300 juta itu merupakan uang suap.

Ketua KPK Agus Rahardjo telah membenarkan mengenai OTT kedua kali dalam dua hari berturut-turut ini. Dia juga membenarkan S ditangkap berkaitan dengan penanganan perkara perdata.

"Betul (ada OTT). Yup (terkait perkara perdata)," ucap Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini