Sukses

Antasari: Tommy Soeharto Akan Dieksekusi

Kejari Jaksel akan mengeksekusi terpidana Tommy Soeharto menyusul dikeluarkannya pendapat hukum MA. Seharusnya hukuman 11 bulan dijalani dulu sebelum keputusan PK disetujui.

Liputan6.com, Jakarta: Terpidana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto bakal segera dieksekusi. Langkah yang bakal dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu dilakukan menyusul dikeluarkannya pendapat hukum Mahkamah Agung atas Kasus Ruilslag Badan Urusan Logistik dan PT Goro Batara Sakti tersebut. Apalagi sebenarnya, Tommy mesti menjalani hukuman 11 bulan penjara sebelum keputusan Peninjauan Kembali disetujui. Demikian penegasan Kepala Kejari Jaksel Antasari Azhar, Jumat (14/12) di Jakarta.

Antasari menambahkan, eksekusi dilakukan supaya polemik menyusul pendapat hukum MA tak berkepanjangan [baca: MA: Tommy Soeharto Harus Dipenjara 11 Bulan]. Aksi tersebut bakal menjadi kenyataan setelah berkas perkara putra mantan Presiden Soeharto itu selesai. Termasuk di antaranya berkas perkara pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. "Itu supaya eksekusi tak mengganggu kerja kepolisian," kata Antasari.

Sedianya, Kejari Jaksel memang akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk langkah memenjarakan buronan selama setahun 24 hari itu. [baca: Antasari: Tinggal Pelaksanaan Eksekusi Aja Kok]. Sebab Antasari tak mau terjadi tumpang tindih antara tugas polisi dan jaksa. "Prinsipnya jangan sampai mengganggu pemberkasan perkara yang tengah ditangani polisi," kata Antasari.(BMI/Fahmi Ihsan dan Mohamad Guntur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.