Sukses

KPK Sebut Modus Transfer Suap Anggota DPR Putu Sudiartana Klasik

Besar kemungkinan Putu atau orang-orang yang menerima suap secara transfer itu merasa lebih nyaman ketimbang menerima uang tunai.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyebut modus transfer yang dilakukan I Putu Sudiartana dalam menerima suap bukan modus baru. Apa yang dilakukan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sudah lama digunakan.

"Ini modus klasik atau lama juga ya sebenarnya transfer ini," kata Saut dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Di mata Saut, besar kemungkinan Putu atau orang-orang yang menerima suap secara transfer itu merasa lebih nyaman ketimbang menerima uang tunai. Menurut Saut, transfer ini sebenarnya merupakan gaya Putu dalam menerima uang suap‎.

"Saya lebih suka menyebutnya style saja yang di dalamnya yang bersangkutan merasa aman dan nyaman dengan model menggunakan pihak ketiga," kata Saut.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016.‎ Kelimanya yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui duit suap Rp 500 juta itu diberikan melalui tiga kali transfer ke tiga rekening berbeda. Salah satunya ke rekening Putu.

Dari bukti transfer yang ditemukan KPK, ‎pertama sebesar Rp 150 juta, kedua sebanyak Rp 300 juta, dan terakhir Rp 50 juta. Sehingga total Rp 500 juta. Saat ini, KPK tengah mendalami soal ada tidaknya commitment fee yang dijanjikan kepada Putu.

Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil ‎operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Satu orang lagi dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.