Sukses

Ketua MPR Minta Pelaku Vaksin Palsu Dihukum Berat

Ketua MPR tak habis pikir dengan perbuatan pelaku. Sebab, memalsukan obat memiliki efek yang berbahaya.

Liputan6.com, Jakarta - Terungkapnya peredaran vaksin palsu, membuat masyarakat cemas. Terlebih, vaksin ini digunakan untuk balita.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan geram dengan sikap para pelaku. Dia pun meminta polisi menghukum berat 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Itu perilaku yang sangat tidak bertanggung jawab. Harus diusut tuntas, hukum yang berat biar ada efek jera," ucap Zulkifli di Lampung, Rabu, 29 Juni 2016.

Dia pun tak habis pikir dengan perbuatan pelaku. Sebab, memalsukan obat memiliki efek yang berbahaya.

"Bayangkan, kalau obat dipalsukan kena anaknya gimana. Obat kalau di vaksin palsu, ya sangat berbahaya," tutur Zulkifli.

Menurut dia, hukuman yang berat akan memberikan efek jera kepada pelaku.

Selain itu, dia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi dengan ketat peredaran obat di Indonesia. Hal tersebut harus dilakukan dengan sangat serius.

"Pengawasan harus seketat-ketatnya oleh Badan POM . Rumah sakit harus benar hati-hati dan cek lagi," tandas Zulkifli.

Beberapa hari lalu, polisi mengungkap sindikat pemalsu vaksin untuk balita. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 16 pelaku. Kasus ini masih dikembangkan, kuat dugaan vaksin-vaksin palsu ini sudah menyebar ke berbagai provinsi di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya mengatakan ada empat rumah sakit yang dicurigai terlibat jaringan vaksin palsu. Keempat rumah sakit itu diduga menerima vaksin palsu dari para distributor. Selain itu, ada dua apotek dan satu toko obat yang diduga memperjualbelikannya.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.