Sukses

Top 3: Bumerang Korupsi bagi Wakil Ketua DPRD DKI

Nama Mohamad Taufik disebut-sebut dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa kali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sosok pimpinan di DPRD DKI Jakarta ini. Nama Mohamad Taufik disebut-sebut dalam dakwaan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.

Pada dakwaan tersebut, Taufik disebut hadir dalam pertemuan dengan Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan pada pertengahan Desember 2015 di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Berita tersebut menjadi informasi yang paling menyedot perhatian pembaca Liputan6.com sepanjang Selasa 28 Juni 2016. Selain itu, kabar lainnya tentang putusan hakim yang menyatakan bahwa sidang Jessica Wongso akan tetap dilanjutkan.

Berikut 3 berita terpopuler yang dihimpun Liputan6.com, Rabu (29/6/2016):

1. Bumerang Korupsi bagi Wakil Ketua DPRD DKI

Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta, M Taufik usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (11/4) Taufik diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan Raperda tentang Reklamasi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

KPK tak berhenti menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pembahasan dua raperda reklamasi di Teluk Jakarta. Termasuk dugaan keterlibatan Taufik, yang merupakan kakak kandung tersangka Mohamad Sanusi.

"Kalau M Taufik sudah beberapa kali dipanggil. Kami masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin 27 Juni 2016.

Ketika menemukan fakta tentang keterlibatannya, KPK akan memanggil Taufik. "Kalau memang ditemukan fakta lebih lanjut akan dipanggil," ucap Yuyuk.

Selengkapnya baca di sini...

2. Hakim Putuskan Sidang 'Kopi Sianida' Jessica Wongso Tak Berhenti

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bersiap menjalani persidangan ketiga di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6). Sidang ini beragenda putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Pernyataan itu disampaikan majelis hakim melalui sidang putusan sela atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan kopi sianida.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar ‎Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

‎Kedua, lanjut Kisworo, PN Jakarta Pusat menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes dilanjutkan.

Selengkapnya baca di sini...

3. Kisah Ayah Mirna Ikut Selidiki Kematian Putrinya

Edi Darmawan Salihin, ayah kandung dari Wayan Mirna Salihin seusai menghadiri sidang perdana kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Raut bahagia terpancar dari wajah Edi Darmawan Salihin, ayah Wayan Mirna Salihin, usai putusan sela kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penolakan eksepsi atau keberatan Jessica oleh pengadilan, memberi angin segar bagi keluarga Darmawan, untuk mengungkap pembunuhan anaknya. Dia menilai, kasus pembunuhan anaknya luar biasa, dan hanya bisa ditangani lembaga penegak hukum yang luar biasa pula.

"‎Ini pidana yang dilakukan dan terungkap oleh polisi Indonesia, menjadi nomor satu di dunia sekarang," ujar Darmawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

Selengkapnya baca di sini...

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.