Sukses

Menkumham: Tak Ada Hukuman Mati Pelaku Vaksin Palsu, Tapi...

Menkumham Yasonna menyatakan vaksin palsu sungguh mengerikan jika benar beredar di masyarakat.

Liputan6.com, Depok - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan tersangka vaksin palsu harus di Hukum seberat-beratnya.

Menurut dia, terbongkarnya kasus pemalsuan vaksin yang dilakukan pasangan suami istri oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Porli sangat mengejutkan. Terlebih, jika vaksin tersebut benar beredar di masyarakat luas. 

"Mengerikan," kata usai berbuka puasa dan memberikan santunan di Kantor Imigrasi Depok, Selasa (28/6/2016).

Dia menjelaskan Hukuman yang setimpal pun wajib diberikan oleh kedua pasangan suami istri tersebut, apabila terbukti melakukan tindakan yang sangat keji tersebut.

Ketika ditanya wartawan, apakah kedua tersangka bisa mendapatkan hukuman mati. Yasonna menjawab bahwa undang-undang tidak menyebutkan adanya hukuman mati dalam kasus tersebut.

"Kan tidak ada hukuman mati di dalam undang-undang untuk kasus itu. Tapi harus dihukum seberat-beratnya," tutup Yasonna.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.