Sukses

PPDB Online di Bekasi Bermasalah, Orangtua Murid Protes

Menurut Agus, ada beragam kesulitan seperti tidak terdeteksinya nomor induk keluarga (NIK) dari siswa yang akan mendaftar website.

Liputan6.com, Bekasi - Ratusan orangtua, yang mayoritas ibu-ibu, mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, di Jalan Lapangan Bekasi Tengah 2, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur.

Mereka memprotes kebijakan baru dalam proses PPDB di Kota Bekasi. Orangtua siswa, Agus Salim, menganggap sistem online PPDB Kota Bekasi bukan mempermudah peserta didik untuk bersekolah. Namun, justru mempersulit mekanis pendaftaran.

Menurut Agus, ada beragam kesulitan seperti tidak terdeteksinya nomor induk keluarga (NIK) dari siswa yang akan mendaftar website.

Padahal, kata dia, semua calon siswa memiliki kartu keluarga (KK). Bahkan, banyak orangtua murid emosi lantaran proses entry data di www.bekasi.siap-ppdb.com, lamban dan error.

"Kita udah stres. Ini kok masukan kolom nama siswa enggak bisa, memasukkan nilai juga tidak bisa, tidak bisa upload data," kata Agus yang hendak mendaftarkan putra pertamanya di SMPN favorit di kota Bekasi, Selasa.

"Yang herannya nomor NIK anak saya enggak muncul-muncul. Padahal, di KK kita punya, memangnya anak saya ilegal apa?" sambung Agus.

Sementara, Nurhayati, orang tua murid asal Jatiasih juga merasa geram terhadap sistem online PPDB Kota Bekasi. Apalagi, panitia pendaftaran juga lamban.

"Haran saya, kita sudah kebingungan gini, mereka malah ngobrol-ngobrol di dalam," kata dia.

Menanggapi gangguan itu, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kota Bekasi Agus Naf mengatakan, masalah tersebut sejatinya lantaran ketidakmampuan orangtua menggunakan teknologi. Terutama dalam pendaftaran PPDB online ini.

"Kita jauh jauh hari sudah sosialisasi. Semuanya sudah baik kok, orangtua saja yang kurang belajar teknologi," kata Agus.

NIK Tidak Terdeteksi

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun ajaran 2016/2017 bagi seluruh murid SD, SMP, SMA, dan SMK secara serentak, mulai 27 hingga 30 Juni 2016.

Ada tiga kategori yang ditetapkan Pemkot Bekasi saat pelaksanaan PPDB online, yakni jalur umum, zonasi, dan afirmasi.

Para murid yang mengikuti PPDB online melalui jalur umum, ditentukan sebanyak 75 persen dari jumlah murid. Yaitu 70 persen murid dari Kota Bekasi dan 5 persen dari kota lain.

Lalu, jalur zonasi telah ditentukan kuotanya sebanyak 10 persen. Jalur ini mengutamakan jarak terdekat antara tempat tinggal dengan sekolah yang dituju. Terakhir, adalah jalur afirmasi sebanyak 15 persen.

Jalur afirmasi ditujukan untuk menampung para murid yang tidak mampu. Hal ini dibuktikan dengan kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat.

Namun, penerimaan jalur PPDB online di Kota Bekasi, dari tahun ke tahun selalu mengalami kendala yang hampir sama. Yaitu, tidak terdeteksinya NIK dalam daftar database Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Tidak adanya database itu yang disebut-sebut memicu keresahan warga. Sebab, NIK warga tidak terdeteksi.


**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.