Sukses

2 Dugaan Pemprov DKI Jakarta Beli Lahannya Sendiri di Cengkareng

Dua dugaan berikut menjadi benang merah alasan Pemprov DKI Jakarta membeli lahannya sendiri di Cengkareng.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono menyebutkan terdapat dua kemungkinan sehingga kasus pembelian lahan DKI oleh Pemprov DKI di Cengkareng Barat bisa terjadi.

Pertama, karena Dinas Perumahan DKI meyakini pembeliaan lahan seluas 4,5 Hektare dari perorangan itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada 2014. Sedangkan DKI hanya memiliki surat girik tahun 1967.

"Dinas Perumahan beli mungkin yakin karena itu SHM," ujar Heru di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Menurut Heru, pihaknya tak berhak mengeluarkan sertifikat. Selain itu, lahan yang dibeli senilai Rp. 668 miliar itu sudah bersengketa sejak tahun 1996.

"Lokasi itu aset dinas perikanan. Sudah lama bersengketa. Beberapa kali dinas perikanan sudah memohon bikin SHM ke BPN," ucap Heru.

Penyebab kedua, kata Heru, karena Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) juga tidak memanfaatkan lahan yang merupakan aset DKI itu. Pembiaran aset itu dicurigai dimanfaatkan oknum lurah dan jaringan mafia tanah lain untuk memuluskan penerbitan sertifikat baru untuk perorangan.

"Dinas perikanan juga tidak memanfaatkan lahan itu. Sebenarnya yang tahu itu aset atau tidak kan lurah, kuncinya di lurah," ujar Heru.

Heru mengakui pencatatan aset di DKI buruk sebab hal tersebut warisan dari pencataan yang buruk belasan tahun sebelumnya. Hanya saja, Heru mengingatkan, untuk pengawasan aset berada di Dinas masing-masing.

Oleh karena itu, kasus kebobolan Pemprov DKI membeli aset sendiri, kata Heru, merupakan kelalaian Dinas terkait.

"Berdasarkan Keputusan Mendagri pengamanan aset ada di SKPD masing-masing bukan BPKAD. Jadi kebobolan karena SKPD. Tidak mungkin BPKAD awasi 4.000 pengurus barang," ujar dia.

Selain itu, lanjut Heru, kini ada proses hukum yang berjalan terkait sengketa lahan yang semula direncanakan akan dibangun rusun itu. "Pemilik sertifikat sedang gugat Dinas Perikanan dan BPKAD. Gugatan pemilik sertifikat yang sekarang," jelas Heru.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.