Sukses

Pengacara: Sidang Jessica Lanjut atau Tidak Sama Bagusnya

Bagi kubu Jessica, ada plus-minus bila nota keberatan diterima atau ditolak majelis hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yakin nota keberatannya (eksepsi) bakal diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ‎Menurut dia, dakwaan yang dikeluarkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya kabur.

"Berharap agar hakim perhatikan eksepsi kita. Kan jelas dakwaan jaksa kabur dan tidak menguraikan asal usul sianida. Dan ini dapat dibatalkan," ujar Otto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).

Otto menjelaskan, unsur pembunuhan berencana yang didakwakan JPU terhadap Jessica tidak terlihat dalam surat dakwaan yang dibuat. Sehingga terdapat missing link dalam surat dakwaan itu.

"Ini pembunuhan berencana harus ada asal muasal sianida, ada perencanaan bunuh pakai apa. Dari mana, pakai apa. Ini kan ujug-ujug mati karena sianida. Melompat, ada missing link. Ini korban mati karena sianida tapi enggak dijelasin penyebab di korbannya," beber dia.

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim mengeluarkan putusan secara adil dan tetap memperhatikan eksepsi terdakwa. Kendati, pihaknya tetap menerima apapun keputusan ‎hakim. Sebab, ditolak atau diterima, keputusan hakim sama-sama memberi efek bagus untuk Jessica.

"Jadi buat kami ada plus-minus. Kalau diterima perkara selesai. Kalau ditolak akan lebih jelas faktanya. Tapi dari bukti, harusnya bebas," ujar Otto.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.