Sukses

Lika-Liku Bayi Falya Korban Malapraktik RS Awal Bros Bekasi

Pengadilan Negeri Bekasi memutus RS Awal Bros melakukan malapraktik terhadap bayi Falya Rafani Blegur (14 bulan).

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan suami istri Ibrahim Blegur (36) dan Eri Kusrini (32) kini bisa bernapas sedikit lega setelah Pengadilan Negeri Bekasi memenangkan gugatan perdatanya atas Rumah Sakit Awal Bros. Gugatan dilakukan atas kasus dugaan malapraktik yang menewaskan putrinya, Falya Rafani Blegur (14 bulan).

Pada putusannya, majelis hakim PN Bekasi menyatakan RS Awal Bros telah melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Atas kelalaian itu, rumah sakit diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 205 juta kepada keluarga korban.

"Majelis hakim memutuskan ada kelalaian yang dilakukan RS Awal Bros yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. RS juga dijatuhi membayar denda Rp 205 juta,"‎ ujar kuasa hukum keluarga Falya, Ihsan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin 27 Juni 2016.

Ihsan mengungkapkan, putusan hakim tersebut telah memberikan secercah cahaya baru ‎untuk keluarga Falya. Apalagi perjuangan pihak keluarga untuk mengungkap adanya kasus malapraktik di RS Awal Bros sejak November 2015 itu tak selalu mulus.

"Kita berjuang ke mana saja, ke KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) hingga kepolisian, tapi sampai sekarang belum mendapat titik terang dari mereka," papar dia.

Titik terang baru dirasakan setelah majelis hakim mengetuk palunya pada Senin 27 Juni 2016 atau setelah hampir delapan bulan pasca-kematian bayi Falya. RS Awal Bros, Bekasi terbukti melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta terbukti melanggar ‎Undang-undang Rumah Sakit dan Praktik Kedokteran.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Awal Petaka

28 Oktober 2015, keceriaan tidak tampak di wajah bayi Falya, seperti hari-hari biasanya. Suhu badannya cukup panas. Ibrahim akhirnya memutuskan untuk membawa Falya ke RS Awal Bros.

Di rumah sakit, dokter lantas mendiagnosa Falya terkena dehidrasi dan harus menjalani rawat inap. Sehari dirawat di rumah sakit, kondisi kesehatan Falya kembali seperti semula, riang bermain, makan dengan lahap, dan ceria.

Namun, pukul 13.00 WIB, salah seorang dokter memberikan suntikan antibiotik terhadap bayi Falya. Alih-alih untuk meningkatkan kekebalan tubuh, kondisi kesehatan Falya semakin memburuk. Bahkan, perutnya semakin membengkak.

"Pascadisuntik antibiotik badannya biru, bibir biru, badan dingin, perut bengkak. Saya tanya ke istri saya kenapa, katanya disuntik antibiotik, enggak ada penjelasan (dari dokter atau pihak rumah sakit)," kata Ibrahim.

Pihak rumah sakit akhirnya menyatakan kondisi Falya kritis. Namun, tidak ada penjelasan lain dari dokter tentang penyebab kesehatan Falya yang semakin menurun. Bocah berusia 1,2 tahun itu akhirnya dirujuk ke ruang ICU pada pukul 19.00 WIB.

Selama dirawat di ruang ICU, kondisi kesehatan Falya tak kunjung menunjukkan perkembangan baik. Balita malang itu akhirnya mengembuskan napas terakhirnya pada 1 November 2015. Namun, Ibrahim tak dijelaskan apa penyebab kematian putrinya itu.

"Cuma disodori surat kematian. Dalam perawatan anak saya, satu rupiah pun enggak ditagih. Padahal total biaya tertera di kwitansi sebesar Rp 38 juta. Tapi pas mau bayar, pihak rumah sakit enggak menerima dan menyuruh urus jenazah dulu," beber Ibrahim.

Keganjilan ini pun memicu kecurigaannya, ada yang tidak beres dengan kematian anaknya. Apalagi dia tak diminta membayar biaya perawatan sepeserpun hingga jenazah Falya diantarkan pulang ke rumah duka.

"Surat kematiannya pun tanpa penjelasan. Cuma disodorin saja. Ambulans pun dikawal sama dua perawat sampai rumah," kenang Ibrahim.

3 dari 3 halaman

KPAI hingga Polisi

Keluarga besar Ibrahim Blegur melayangkan somasi kepada RS Awal Bros atas kematian anaknya yang dianggap tidak wajar. Namun, somasi yang dilayangkan tak kunjung mendapatkan respons dari pihak rumah sakit hingga batas waktu yang ditentukan.

Pihak keluarga kemudian mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jumat 6 November 2015. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindakan malapraktik yang dilakukan dokter di RS Awal Bros hingga menewaskan putri tercintanya.

Kedatangan Ibrahim disambut baik perwakilan KPAI. Lembaga pemerintah yang menangani anak itu bahkan sempat memanggil pihak rumah sakit terkait dugaan malapraktik ini. Namun, langkah KPAI belum memberikan hasil yang signifikan.

Tak hanya ke KPAI, keluarga juga memperjuangkan keadilan anaknya ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) pada Rabu 11 November 2015. Mereka berharap MKDKI mampu menindaklanjuti dugaan malapraktik yang dilakukan RS Awal Bros. Namun sampai sekarang, belum ada tindakan nyata yang dilakukan MKDKI terhadap RS Awal Bros.

Tak berhenti sampai di situ, keesokan harinya keluarga mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus yang sama. Kepolisian merespons cepat laporan dugaan malapraktik itu. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dari rumah sakit yang ada di Bekasi itu.

Untuk keperluan penyelidikan, polisi meminta agar makam Falya dibongkar guna mencari tahu penyebab kematian sang bayi. Proses autopsi pun dilakukan atas izin pihak keluarga, pada 27 November 2015.

Namun hingga sebulan lebih, pihak keluarga belum mendapatkan titik terang kematian anaknya. Ibrahim Blegur bersama sang istri pun kembali menyambangi Mapolda Metro Jaya pada Selasa 12 Januari 2016. Namun Ibrahim tidak diberi tahu hasil autopsi anaknya dengan alasan sebagai barang bukti penyelidikan.

Polisi belum meningkatkan status perkara ini ke penyidikan. Belum ada tersangka dalam perkara dugaan malapraktik ini, meskipun polisi telah memeriksa delapan saksi dari pihak rumah sakit, termasuk dokter yang menandatangani surat kematian Falya.

"Kita berjuang ke mana saja, ke KPAI hingga ke kepolisian, tapi sampai sekarang belum mendapat titik terang dari mereka," ucap Ihsan kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin 27 Juni 2016.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.