Sukses

Polisi Kejar Aset Para Tersangka Kasus Pemalsuan Vaksin

Sangkaan ini juga berlaku bagi Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, suami istri yang turut menjadi tersangka kasus pemalsuan vaksin.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat pelaku vaksin palsu dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Besar kemungkinan, para pelaku mencuci uang hasil penjualan vaksin tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agung Setya mengatakan pencucian uang sangat mungkin dilakukan oleh para tersangka, lantaran omset dari bisnis haram tersebut bisa mencapai puluhan juta tiap minggu.

"TPPU kita kenakan kepada seluruh pelaku," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Menurut dia, sangkaan ini juga berlaku bagi Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, suami istri yang turut menjadi tersangka kasus pemalsuan vaksin. Aset dari kedua pelaku dicurigai didapat dari hasil penjualan vaksin palsu.

"Kita akan terus proses pengejaran asetnya," tandas Agung.

Pengungkapan kasus vaksin palsu ini bermula dari adanya keluhan masyarakat terhadap balita mereka yang tetap sakit walaupun sudah disuntik vaksin. Berbekal laporan itu, pihaknya langsung menyelidiki.

Terbukti vaksin tersebut didapat di sebuah apotek bernama Azka Medical di Jalan Karang Satri, Bekasi pada Kamis 16 Mei 2016 lalu. Dari lokasi penyidik menahan J selaku distributor.

Tak hanya di Bekasi, polisi juga menemukan vaksin palsu di Apotek Rakyat Ibnu Sina di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penggerebekan pun dilakukan di lokasi pada 21 Juni 2016 dan mengamankan pelaku berinisial MF.

Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan ke pembuat vaksin palsu yang ditemukan di kawasan Puri Hijau Bintaro, Tangerang dengan tersangka P dan istrinya, S.

Tak berhenti di situ, penyidik terus melakukan pengembangan. Sebuah rumah di Jalan Serma Hasyim dan di Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat pun digerebek. Ternyata di dua tempat itu digunakan pelaku untuk memproduksi vaksin palsu oleh tiga pelaku yakni HS, R dan H.

"Kami juga melakukan pengembangan di Subang Jawa Barat, di Subang kita tangkap lagi ada tiga pelaku di sana " ucap Agung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.