Sukses

CPNS MA Diduga Berkomunikasi dengan Pengacara Saipul Jamil

Penyidik akan menggali lebih dalam seputar komunikasi antara Ryan dan Bertha.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ryan Seftriadi terkait kasus dugaan suap kuntuk meringankan hukuman pedangdut Saipul Jamil dalam perkara pelecehan seksual di PN Jakarta Utara.‎ Ryan merupakan CPNS di Direktorat Peradilan Umum Mahkamah Agung.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Ryan diduga berhubungan dengan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman. Bertha sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus ini.

"Ryan dimintai keterangan mengenai hubungan yang bersangkutan dengan BN (Berthanatalia), pengacara SJ (Saipul Jamil)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2016).

Ryan pernah dipanggil KPK pada 21 Juni 2016. Untuk hari‎, lanjut Yuyuk, penyidik akan menggali lebih dalam seputar komunikasi antara Ryan dan Bertha.

"Komunikasi apa yang pernah dilakukan dengan BN yang terkait dengan perkara kasus SJ," ucap Yuyuk.

Selain Ryan, KPK memanggil Aminudin, staf pribadi Saipul Jamil. Yuyuk menerangkan Aminudin diperiksa lantaran diduga tahu banyak soal perkara Saipul.

"Kalau Aminudin itu dimintai keterangan tentang apa yang dilakukan untuk membantu SJ dalam perkara ini," ucap Yuyuk.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap keringanan hukuman Saipul Jamil yang menjadi terdakwa perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Rohadi diduga menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pengacara Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Sebagai penerima suap, Rohadi dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul, selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saipul oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.