Sukses

Kronologi Pengungkapan Kasus Vaksin Palsu di Bekasi dan Tangerang

Pengungkapan kasus vaksin palsu ini bermula dari keluhan masyarakat, yang mengaku balita mereka tetap sakit, meski sudah divaksin.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menahan 10 orang pemalsu vaksin untuk balita.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Agung Setya, mengatakan, mereka terbagi tiga kelompok. Yakni produsen, distributor, dan kurir.

"Kita fokus di pembuatan vaksin (produsen) palsunya dan distributor," ucap Agung saat dikonfimasi, Jumat (24/6/2016).

Sementara, Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan jajarannya juga akan menyelidiki rumah sakit mana yang telah menggunakan vaksin palsu itu.

"Ya akan diselidiki sampai ke sana, pemasarannya," jelas dia.

Boy menjelaskan, pengungkapan kasus vaksin palsu ini bermula adanya keluhan masyarakat yang mengaku balita mereka tetap sakit meski sudah divaksin. Berbekal laporan itu, polisi langsung menyelidiki.

Terbukti, vaksin tersebut didapat di apotek AM di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis 16 Mei 2016. Polisi akhirnya menahan J, selaku distributor.

Tak hanya di Bekasi, polisi juga menemukan vaksin palsu di Apotek IS di kawasan Kramatjati, Jakarta Timur. Penggerebekan ini dilakukan pada 21 Juni 2016 dan menangkap MF.

Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus pemalsuan ini ke pembuat vaksin palsu di kawasan Puri Hijau Bintaro, Tangerang, dengan tersangka P dan istrinya, S.

Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan. Rumah di Jalan Serma Hasyim dan Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat pun digerebek.

Ternyata, dua tempat tersebut digunakan untuk memproduksi vaksin palsu oleh tiga tersangka, yakni HS, R, dan H.

Selain distributor dan produsen, penyidik juga menangkap kurir dan pihak percetakan. Kurir yang membantu penjualan yakni T, yang ditangkap di Jalan Manunggal Sari dan S di Jalan Dilampiri Jatibening, Bekasi.

Para tersangka pembuat vaksin palsu terancam Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga akan dikenakan Pasal 62 jo Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.