Sukses

Menkumham Yakin Freddy Tak Kendalikan Bisnis Narkoba di Lapas

Ia menduga bandar narkoba yang berada di luar negeri memakai orang lain, yang termasuk jaringan Freddy Budiman.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan terpidana mati Freddy Budiman tidak bisa menjalankan bisnis narkobanya di lapas. Sebab penjagaan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah ekstra ketat.

"Di (Lapas) Pasir Putih pakai pelapis kaca, dan kita rekam pembicaraannya. Di pasir putih, pembicaraan dengan interkom, tidak lagi dengan tatap muka, ada pembatas kaca," tegas Yasonna, usai menghadiri Anugerah Nawacita Legislasi 2016, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Dengan ruang gerak yang sangat minim, Yasonna yakin bukan Freddy yang mengendalikan. Ia menduga bandar narkoba yang berada di luar negeri memakai orang lain, yang termasuk jaringan Freddy Budiman.

"‎Sekarang enggak di situ, mungkin jaringan di luarnya," tutur dia.

"‎Dari dulu, bandar sudah punya orang-orangnya. Ya itu masih berupaya, itu tugas BNN," tegas Yasonna.

Dugaan pengendalian jaringan narkoba yang dilakukan Freddy Budiman dari dalam lapas dinyatakan oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso. "Aktiflah yang jelas. Dugaan kita begitu," kata Budi Waseso.

Pria yang kerap disapa Buwas ini mengungkapkan hal itu, setelah pihaknya membongkar penyelundupan sembilan pipa besi yang berisi 50 kg sabu-sabu kristal di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa 14 Juni 2016 lalu. Dari penangkapan itu, BNN menangkap lima pelakunya yang salah satunya berinisial HE‎.

HE, kata Buwas, diperintah oleh anak buah Freddy Budiman bernama Akiong yang saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Cipinang lantaran kasus narkoba.

"Salah satunya di LP Cipinang (Akiong) dan itu ada rangkaiannya dengan jaringan yang dipimpin Freddy Budiman. (Freddy) yang jelas aktif. Jaringan itu masih berhubungan kontak," ungkap Buwas.

Buwas menegaskan, pihaknya bisa menyeret kembali Freddy ke dalam ranah hukum. Dia mengklaim, pihaknya memiliki bukti cukup untuk menjerat Freddy. Hanya saja tumpang tindih, lantaran mengingat Freddy sudah dihukum mati sebanyak dua kali, menjadi pertimbangan Buwas.

"Yang bersangkutan (Freddy) ternyata dihukum mati, sudah dua kali. Makanya saya mintakan untuk ditindaklanjuti karena hukuman ketiga mati lagi pasti panjang urusannya," tandas Buwas.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini