Sukses

KPK Periksa Eks Dirut Percetakan Negara Terkait Korupsi e-KTP

KPK akan memeriksanya sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi e-KTP, Sugiharto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan korupsi e-KTP. Kali ini, KPK memeriksa Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya‎.

Isnu diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).

Pelaksana Harian Kepala Bir‎o Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Isnu akan diperiksa untuk tersangka Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Ya, dia jadi saksi untuk tersangka S," ucap Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2016).

Sebelum ini, Isnu telah dipanggil beberapa oleh KPK, salah satunya pada 21 September 2015. Rumahnya bahkan juga pernah digeledah pada 5 Mei 2014.

Selain itu, dia sempat dicegah ke luar negeri dalam penyidikan perkara ini.‎

KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Kepala Seksi Pengawasan Kualitas Perum Percetakan Negara RI Tuti Nurbaiti, Kasubdit PDAK Kemendagri Erikson P Manihuruk, seorang swasta bernama Agus Eko Priadi.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ucap Yuyuk.

‎Pada perkara ini, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penerapan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 April 2014. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan proyek pengadaan e-KTP mencapai Rp 1,12 triliun.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini