Sukses

Pengesahan Tito Jadi Kapolri Tunggu Paripurna DPR 27 Juni

Menurut Ketua DPR, saat diputuskan Tito Karnavian menjadi kapolri, maka otomatis mencopot Jenderal Pol Badrodin Haiti dari posisinya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akhirnya menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Tito Karnavian menjadi kapolri menggantikan Jenderal Pol Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun pada akhir Juli mendatang. Otomatis, keputusan dari Komisi III DPR ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk dapat segera disahkan oleh pimpinan.

Ketua DPR Ade Komarudin menuturkan penetapan Tito menjadi kapolri akan dilakukan pada Senin 27 Juni mendatang.

"Tanggal 27 nanti (rapat paripurna soal kapolri). Itu kan hasil rapat pimpinan fraksi pengganti Bamus, jadi tanggal 27 Juni rapat paripurna," ucap pria yang karib disapa Akom ini di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Juni 2016.

Ia menegaskan, saat diputuskan Tito Karnavian menjadi kapolri, maka otomatis mencopot Jenderal Pol Badrodin Haiti dari posisinya. Akom pun tak mempermasalahkan jika jalan mantan Kapolda Papua itu mulus-mulus saja karena sebelumnya juga telah dilakukan fit and proper test oleh Komisi III DPR.

Adapun politikus Partai Golkar ini mengatakan untuk pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak pada Selasa 28 Juni 2016.

"Tadi Bamus sudah mengambil kesimpulan, keputusan bahwa pengambilan keputusan di paripurna (soal kapolri) hari Senin tanggal 27. Kemudian tanggal 28 itu agendanya adalah tax amnesty dan APBN-P. Setelah itu kita memasuki cuti panjang dalam rangka Lebaran," Akom memaparkan.

Dia menambahkan tidak masalah jika pembahasan kapolri dan tax amnesty dipisah karena DPR juga masih dalam masa sidang. "Ya enggak masalah dong dipisah, kan kita juga masih dalam masa sidang. Nanti tanggal 28 juga sekalian kita cuti panjang."

"Semua prosedur sudah kita lakukan dengan teliti, dengan baik, dan tinggal serahkan ke paripurna. Habis paripurna bisa saya teken persetujuannya atas nama dewan. Agenda berikutnya adalah presiden. Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus," kata Akom.

Soal Wakapolri

Sedangkan untuk masalah wakapolri, Akom enggan bicara banyak. Ia menegaskan hal itu adalah hak presiden.

"Wakil itu bukan ranah kita. DPR tidak pada posisi membicarakan wakil kapolri. Itu urusan internal Polri dan presiden, bukan urusan DPR. Dalam undang-undang, DPR hanya mengatur memberikan persetujuan. Sekarang kan sudah diberikan persetujuan ini kan," Akom menandaskan.

Penunjukan Tito Karnavian telah melalui proses yang panjang. Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkirim surat kepada DPR tentang calon tunggal kapolri, Tito. Lalu DPR menindaklanjuti dengan membawanya ke rapat paripurna untuk memberi tahu kalau ada surat masuk dari presiden soal calon tunggal kapolri.

Usai rapat paripurna, surat tersebut ditindaklanjuti dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk selanjutnya diserahkan kepada Komisi III DPR. Dan Komisi III DPR telah melakukan prosedur dengan rapat pleno tertutup, kunjungan ke rumah, dan fit and proper test Tito Karnavian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.