Sukses

Komplotan Pemalsu Vaksin Ditangkap di Tangsel, Bekasi dan Subang

Total, diamankan 10 pelaku yang terdiri dari lima produsen, dua kurir, dan dua penjual dan pemilik apoteker.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan 10 orang pemalsu vaksin untuk balita. Berdasarkan penyidikan, jaringan vaksin palsu ini sudah beroperasi sejak 2003.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan para pelaku tersebut terbagi menjadi tiga kelompok. Yakni kelompok produsen, distributor, dan kurir.

"Mereka para pelaku beroperasi di Jakarta, Banten (Tangerang), dan Jawa Barat (Bekasi dan Subang)," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Dia menuturkan, pengungkapan kasus vaksin palsu ini bermula dari adanya keluhan masyarakat terhadap balita mereka yang tetap sakit walaupun sudah disuntik vaksin. Berbekal laporan itu, pihaknya langsung menyelidiki.

Terbukti vaksin tersebut didapat di sebuah apotek bernama Azka Medical di Jalan Karang Satri, Bekasi pada Kamis 16 Mei 2016 lalu. Dari lokasi penyidik menahan J selaku distributor.

Tak hanya di Bekasi, polisi juga menemukan vaksin palsu di Apotek Rakyat Ibnu Sina di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Penggerebekan pun dilakukan di lokasi pada 21 Juni 2016 dan mengamankan pelaku berinisial MF.

Selanjutnya penyidik melakukan pengembangan ke pembuat vaksin palsu yang ditemukan di kawasan Puri Hijau Bintaro, Tangerang dengan tersangka P dan istrinya S.

Bekasi dan Subang

Tak berhenti di situ, penyidik terus melakukan pengembangan. Sebuah rumah di Jalan Serma Hasyim dan di Kemang Regency, Bekasi, Jawa Barat pun digerebek. Ternyata di dua tempat itu digunakan pelaku untuk memproduksi vaksin palsu oleh tiga pelaku yakni HS, R dan H.

"Kami juga melakukan pengembangan di Subang Jawa Barat, di Subang kita tangkap lagi ada tiga pelaku di sana " ucap dia.

Agung menambahkan, selain distributor dan produsen, penyidik juga mengamankan kurir dan pihak pencetakan. Kurir yang membantu penjualan yakni T yang diamankan di Jalan Manunggal Sari dan S yang diamankan di Jalan Dilampiri Jatibening.

"Satu orang pembuat packing, baik packing yang ada dalam botol maupun packing kardusnya," terang Agung.

Total, diamankan 10 pelaku yang terdiri dari lima produsen, dua kurir, dan dua orang penjual dan pemilik apoteker. "Dari 10 itu mereka ada yang lulus akademi perawatan ada juga yang suami istri," tambah Agung.

Para tersangka terancam Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga akan dikenakan Pasal 62 jo Pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini