Sukses

Berubah Jadi Peternakan, Wisata Edukasi Kampung 99 Depok Disegel

Tempat yang awalnya wisata edukasi belakangan berkembang menjadi peternakan, sehingga warga protes.

Liputan6.com, Depok - Kampung 99 Pepohonan yang berlokasi di Jalan KH Muhasan II, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Depok, disegel Satpol PP Kota Depok. Alasanya, tempat wisata itu disangkal telah beralih fungsi dan tak berizin.

Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzana mengatakan, dengan luas sekitar 27 hektare, tempat wisata pepohonan itu dirasa telah membantu Kota Depok mengkampanyekan ruang terbuka hijau (RTH) di Depok.

"Kampung 99 Pepohonan masuk dalam ruang terbuka hijau Kota Depok. Kampung itu membantu Kota Depok menambah ruang terbuka hijau," kata dia kepada Liputan6.com, Depok, Kamis (23/6/2016).

Namun, lanjut Nina, seiring berjalannya waktu, tempat yang sebelumnya menjadi tempat wisata edukasi itu, berubah fungsi menjadi tempat peternakan. Sehingga mendapat protes dari warga sekitar.

Apalagi, kata Nina perjanjian yang telah dibuat antar warga dengan pihak pengelola Kampung 99 Pepohonan tidak diindahkan. Seperti membuat biogas di tempat tersebut.

"Kita sebetulnya men-support hal seperti itu, cuma ya harus mengikuti aturan seperti analisis dampak lingkungan (Amdal) nya, dan lain-lain. Dia juga kan sudah membuat perjanjian sama masyarakat tiga bulan lalu," ungkap dia.

Sebetulnya, menurut Nina, Pemerintah Kota Depok dan masyarakat setempat telah memberikan kesempatan, agar Kampung 99 Pepohonan membenahi agar tak menyalahi peraturan yang berlaku.

"Rekomendasi tidak dilakukan. Sudah dikasih kesempatan oleh pemerintah dan masyarakat selama tiga bulan lalu, namun tidak ada progress. Padahal dampaknya ke masyarakatnya memunculkan bau," kata dia.

Penyegelan itu, menurutnya, juga telah sesuai dengan prosedur. Karena sebelum penyegelan pengelolah Kampung 99 perpohonan telah diberikan peringatan terlebih dahulu, dan telah dipanggil untuk diberikan pengarahan.

"Proses sudah ada SP 1, SP 2 dari dinas pertanian, dinas terkait. Dan sudah dilimpahkan Satpol PP. Tinggal Satpol PP yang bertindak. Penyegelan akan terus berlangsung sampai selesai perizinanannya," ujar dia.

Senada, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Distankan Kota Depok Tinte Kusmiati mengatakan, Kampung 99 Pepohonan telah melanggar tiga perda. Satu di antaranya Perda Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu, tempat yang awalnya wisata edukasi belakangan justru berkembang menjadi peternakan, baik itu perteranakan sapi, maupun kambing. Sehingga menimbulkan protes dari warga sekitar.

"Kalau awalnya wisata edukasinya mungkin tidak diprotes, karena kalau wisata edukasi itu kan paling sapinya dua atau tiga cukup. Ini malah banyak. Sehingga menimbulkan bau yang tak sedap buat warga," tandas Tinte.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.