Sukses

Kapolda Metro: Sistem Ganjil Genap Lebih Mudah dari 3 in 1

Kendaraan yang melanggar namun kabur, aparat akan memoto dan mengirimkan ke petugas di titik jaga berikutnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiyarto menilai penerapan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap lebih efektif dibandingkan 3 in 1. Sistem ganjil genap lebih mudah diawasi dibanding 3 in 1.

Moechgiyarto membandingkan, 3 in 1 yang selama ini diterapkan di jalur protokol membutuhkan pengawasan yang lebih cermat. Polisi harus menerawang kaca kendaraan untuk memastikan kendaraan di isi oleh 3 penumpang atau lebih.

Sementara dengan sistem ganjil genap, polisi hanya perlu lebih cekatan melihat apakah satu angka terakhir di pelat nomor sesuai dengan tanggal. Misalnya, tanggal ganjil berarti kendaraan yang boleh lewat bernomor terakhir ganjil atau sebaliknya.

"Menurut saya nggak akan sulit (menerapkan sistem ganjil genap), kan kita bisa lihat dengan kasat mata. Begitu lihat kendaraan lewat, oh berarti ini ada (pelanggaran)," kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Moechgiyarto melanjutkan, untuk kendaraan yang melanggar namun kabur atau sudah jauh melewati aparat, maka aparat dapat memoto dan mengirimkan ke petugas di titik jaga berikutnya untuk menindak tegas pengendara tersebut

"Kita bisa menggunakan foto kalau jauh. Kalau dekat, bisa kita pinggirkan. Stop dan langsung ditilang. Kan mudah menurut saya," ujar Moechgiyarto.

Jika pengendara berlaku curang dengan menggandakan pelat nomor menjadi genap ganjil, mantan kapolda Jawa Barat itu mengatakan, kepolisian paham betul mana pelat nomor standar Samsat dengan buatan sipil.

"Kita sudah ada standarnya. Jadi orang menggunakan pelat tidak standar sudah ketahuan. Jadi kalau membuat pelat asal-asalan, sudah ketahuan bisa kita tindak," Moechgiyarto menandaskan.

Berdasarkan keterangan pers Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI, sosialisasi penerapan sistem ganjil genap akan berlangsung 28 Juni sampai 19 Juli 2016, lalu uji coba pada 20 Juli hingga 20 Agustus, dan pemberlakuan mulai 23 Agustus 2016.

Sistem ganjil genap rencananya akan diterapkan di jalur bekas penerapan 3 in 1 dan Jalan Rasuna Said. Mekanisme pembatasan kendaraan yakni kendaraan berpelat nomor ganjil diizinkan melintas pada tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya kendaraan dengan nomor polisi genap melintas pada tanggal genap.

Waktu pemberlakuan pagi pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 sampai 20.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini