Sukses

VIDEO: Tak Bisa Tunjukkan Surat Izin, Kapal Ikan Dipaksa Merapat

19 anak buah kapal (ABK) berhasil diringkus karena ketahuan menangkap ikan jenis tuna dan cakalang.

Liputan6.com, Maluku - Satu unit kapal ikan milik perusahaan ikan di daerah Maluku terpaksa merapat ke dermaga oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Ambon. Kapal Inka Mina 973 ini ditangkap di perairan Pulau Seram, sekitar 30 mil dari daratan.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (22/6/2016), 19 anak buah kapal (ABK) berhasil diringkus karena ketahuan menangkap ikan jenis tuna dan cakalang. Dari lambung kapal, petugas Bakamla mendapati lebih dari setengah ton ikan segar.

Saat nahkoda kapal dimintai menunjukkan dokumen resmi berupa Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI dan Surat Izin Usaha Penangkapan atau SIUP, ia tidak bisa memperlihatkannya.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menindak kapal-kapal ikan ilegal yang hampir seluruhnya kapal asing. Tindakan tegas Menteri Susi bukannya tidak menuai reaksi dari negara asal para nelayan tersebut.

Meski demikian Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap akan mendorong kapal-kapal ikan asing untuk mengikuti aturan di Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.