Sukses

Begini Aturan THR untuk Semua Pekerja

Peraturan baru soal THR sudah terbit untuk menggantikan peraturan lama, bagaimana isinya?

Liputan6.com, Jakarta Permenaker No. 6 Tahun 2016 telah resmi berlaku. Kini pekerja yang baru memiliki masa kerja selama satu bulan pun sudah berhak memperoleh THR. Hal tersebut otomatis menuai beberapa protes dari pengusaha, karena sebelumnya minimal masa kerja adalah 3 bulan untuk memperoleh THR.

Hal yang patut ditekankan adalah pemberian THR tidak melihat status kerja namun masa kerja. Oleh karena itu baik pegawai kontrak dan buruh harian juga berhak atas THR. Untuk lebih lengkapnya, simak dalam infografis dibawah ini :

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • THR Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan setiap pengusaha kepada karyawannya setidaknya H-7 Lebaran Idulfitri.

    THR Lebaran

  • Infografis

  • Aturan THR