Liputan6.com, Jakarta Kebijakan penerapan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap di ruas protokol Jakarta diwacanakan berlaku sejak 20 Juli nanti. Hal ini menjadi solusi pasca dihapuskannya sistem 3 in 1 dan menjadi jembatan menuju penerapan electronic road pricing (ERP) yang akan diberlakukan pada 2017.Â
Lalu, bagaimana cara kerja sistem baru ini? Selengkapnya dapat disimak dalam infografis di bawah ini:Â
Baca Juga
Â
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.