Sukses

Pabrik Bakso Berbahan Kimia Digerebek Polisi di Bogor

Pelaku mengaku memiliki 140 karyawan dan sudah menjalankan usahanya sejak 2013. Bakso-bakso ini diedarkan di Jabodetabek dan sekitarnya.

Liputan6.com, Bogor - Badan Reserse dan Kriminal Polri menggerebek sebuah pabrik pembuatan bakso yang diduga menggunakan zat kimia berbahaya di Kampung Parakan Salak, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selain mengamankan HSN (35) pemilik pabrik bakso, polisi juga menyita barang bukti berupa 60 karung berisi tawas, ribuan bungkus bakso berbagai merek, 4 jeriken berisi cairan karamel, dan alat pencetak bakso serta daging sapi impor tidak layak konsumsi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Dharma Pongrekun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada sebuah pabrik pembuatan bakso yang menggunakan bahan berbahaya di daerah Kemang.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menggerebek pabrik tersebut pada Kamis 16 Juni 2016 sekitar pukul 10.00 WIB.

"Bakso ini menggunakan tawas dan rodhamin B atau zat pewarna," kata Dharma di lokasi pabrik bakso, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

"Kita amankan bahan pembuat bakso, yaitu tawas dan cairan pewarna karamel. Kita juga amankan beberapa alat pembuatan juga daging sapi impor yang tidak layak konsumsi untuk bahan dasarnya," imbuh dia.

Polisi juga menahan seorang pria berinisial HSN yang merupakan pemilik pabrik bakso tersebut. Kepada polisi dia mengaku memiliki 140 karyawan dan sudah menjalankan usahanya sejak 2013 lalu. Bakso-bakso ini didistribusikan ke wilayah Jabodetabek dan sekitarnya.

"Pabrik ini ilegal alias tidak memiliki izin. Produksinya juga sangat besar, kemungkinan bakso dari pabrik ini juga dipasok ke luar Jabodetabek," ujar Dharma.

Polisi akan mengembangkan dan menyelidiki kasus bakso yang mengandung zat kimia berbahaya ini. "Kami juga akan koordinasi dengan BPOM RI dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan bakso berbahaya ini," jelas dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 71 Ayat 2 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. "Kami imbau kepada masyarakat untuk waspada dan teliti memilih panganan jelang Lebaran ini, baik di pasar tradisional atau pasar modern," pungkas Dharma.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini