Sukses

MA Akan Selidiki Vonis Saipul Jamil Berujung Suap

Mahkamah Agung menyatakan tak ingin mendahului KPK dalam menangani perkara dugaan suap keringanan vonis Saipul Jamil.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memastikan akan turun tangan menyelidiki vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap terdakwa kasus pencabulan Saipul Jamil.‎ Gara-gara ingin divonis ringan, pihak Saipul diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan kini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, pihaknya melalui Badan Pengawas akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara Saipul dalam dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur.

"Iya, nanti Badan Pengawas yang bakal melakukan itu," ucap Suhadi di Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Meski demikian, MA tak ingin mendahului KPK dalam menangani perkara dugaan suap ini. KPK sudah menetapkan empat tersangka, termasuk Rohadi, Panitera PN Jakut.

"Badan pengawas yang meneliti kasusnya, tapi kita ingin dengar dari KPK dulu," ucap dia.

Majelis Hakim perkara Saipul terdiri dari Hakim Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta empat hakim lain selaku Anggota Majelis, yakni Hasoloan Sianturi yang juga selaku Humas PN Jakut‎, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang‎.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap keringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu siang, 15 Juni 2016.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Bertha Natalia, Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara commitment fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Ada pun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saipul Jamil divonis pidana 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.