Sukses

KPK Tahan 4 Tersangka 'Tarif' Vonis Ringan Saipul Jamil

Empat tersangka kasus dugaan suap tarif vonis ringan Saipul Jamil, ditahan di rumah tahanan berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap tarif vonis ringan Saipul Jamil, dalam perkara dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka ditahan di rumah tahanan berbeda.

"Penahanan mereka untuk 20 hari pertama," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (16/6/2016). 

Tersangka Bertha Natalia dan Rohadi ditahan di Rutan Gedung KPK, Samsul Hidayatullah ditempatkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, dan Kasman Sangaji dititipkan di Rutan Klas I Polres Metro Jakarta Pusat.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap keringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil, dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara.

Penetapan empat tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas KPK, pada Rabu 15 Juni lalu.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak kandung Saipul Jamil.

Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. Adapun tujuan uang suap itu diberikan, agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Saipul sendiri divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut duda Dewi Perssik tersebut 7 tahun penjara.

Majelis Hakim perkara Saipul Jamil terdiri dari Hakim Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis sekaligus sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara, dan empat hakim lain selaku Anggota Majelis yakni Hasoloan Sianturi yang juga Humas PN Jakarta Utara‎, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang‎.

Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dari rumor yang beredar, awalnya tarif vonis ringan Saipul Jamil Rp 1 miliar. Tarif itu dengan kompensasi Saipul dihukum satu tahun penjara. Namun, pada akhirnya harga vonis ringan itu disepakati Rp 500 juta, sehingga Majelis Hakim menjatuhi vonis Saipul tiga tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini