Sukses

Johan Budi: Jokowi Dengar Berbagai Masukan Sebelum Pilih Tito

Johan menjelaskan, proses pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden Jokowi merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden Johan Budi membenarkan Komjen Tito Karnavian ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri. Surat permohonan persetujuan dari Presiden Jokowi ke DPR dikirimkan hari ini.

"Memang benar hari ini 15 Juni, Presiden menyampaikan surat permohonan persetujuan calon Kapolri kepada DPR. Sedang nama yang diajukan Presiden adalah Komjen Pol Tito Karnavian," kata Johan Budi kepada Liputan6.com, di Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Johan menjelaskan, proses pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden Jokowi merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Penunjukan calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogatif Presiden.

"Namun demikian dalam memilih nama Tito Karnavian, terlebih dahulu Presiden mendengar masukan dari berbagai pihak baik Kompolnas, Polri, maupun publik. Nama Tito Karnavian adalah salah satu dari beberapa nama yang diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden," tandas Johan.

Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan, Presiden Jokowi telah mengajukan Komjen Tito Karnavian menjadi calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang segera memasuki masa pensiun.

"Ini kenaikan pangkat (bagi Tito), prestasi cemerlang, prestasi oke, hebat, dipastikan tidak ada calon lain, pilihan Presiden tepat," ujar Ade Komarudin saat meninjau Stasiun Senen Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.