Sukses

VIDEO: 11 Jaksa Penuntut Umum Dakwa Jessica Pembunuhan Berencana

Dalam sidang perdananya kali ini, Jessica langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terkait dakwaan jaksa.

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso menjalani sidang pertamanya hari ini, Rabu (15/6/2016). Jessica yang didampingi pengacaranya, yaitu Yudi Wibowo dan Andi Yusuf tak berkomentar apapun saat datang melalui lobi basement Pengadilan Jakarta Pusat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (15/6/2016), dalam sidang perdananya kali ini, Jessica langsung mengajukan eksepsi atau bantahan terkait dakwaan jaksa.

Jaksa penuntut umum yang terdiri dari  11 orang menyebutkan, Jessica melakukan pembunuhan berencana dengan menaruh racun di kopi Vietnam yang diseruput oleh Mirna.

Namun menurut pengacara Jessica tidak ada seorang pun yang melihat Jessica melakukan perbuatan tersebut.

Sementara itu, untuk pengamanan sidang perdana Jessica Wongso, 116 personel dikerahkan dari Polres Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran.

Atas perbuatan Jessica Wongso, jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.