Sukses

Babak Baru Kopi Sianida Mirna dan Pertempuran Intelektual Jessica

Babak baru perang intelektual Jessica Wongso dimulai hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Enam bulan berjalan, kasus kematian Wayan Mirna Salihin memasuki babak baru. Setelah alotnya penyelidikan kasus yang menyedot perhatian publik, berkas kejahatan yang diduga dilakukan temannya sendiri, Jessica Kumala Wongso, hari ini masuk meja hijau.

Jessica dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna, dengan menaruh racun sianida di kopi yang dihidangkan untuk Mirna di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016.

Kesimpulan adanya racun di jasad Mirna Salihin diketahui setelah polisi mendapati hasil uji laboratorium forensik dan outopsi jenazah Mirna, tiga hari setelah dia mengembuskan nafas terakhirnya.

"Hasil autopsi, didapatkan pendarahan pada lambung," kata Musyafak kepada Liputan6.com, Minggu 10 Januari 2016. Analisa tim Kedokteran Kepolisian, pendarahan disebabkan zat bersifat korosit. Dalam banyak kasus zat tersebut terdapat dalam sianida.

Pekerjaan rumah menanti kepolisian di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Di bawah komando Komisaris Besar Krishna Murti, penyidik berjibaku mengumpulkan satu per satu petunjuk, siapa gerangan yang bertanggung jawab.

Dua minggu berjalan, petunjuk yang dikumpulkan kepolisian mengarah pada Jessica Kumala Wongso. Polisi resmi menetapkan Jessica sebagai tersangka di Jumat keramat, 29 Januari 2016. Pasal pembunuhan berencana disiapkan untuk menjerat Jessica. Hukumannya adalah penjara seumur hidup. Keesokan harinya, Jessica ditangkap aparat di sebuah hotel di bilangan Jakarta Utara.

Pekerjaan belum selesai. Penyidik harus mampu meyakinkan Jaksa Penuntut Umum agar kasus yang ditangani itu bisa naik ke penuntutan. Lengkap dengan bukti materil yang mengunci rapat bahwa tersangka Jessica adalah penebar racun di kopi Mirna.

Tidak mudah bagi penyidik meyakinkan jaksa untuk menyeret Jessica ke pengadilan. Butuh waktu empat bulan bagi polisi agar berkas tersebut diterima kejaksaan. Segala strategi digunakan penyidik, termasuk mengumpulkan catatan kriminal Jessica selama belajar di Billy Blue College, Australia.

Empat kali berkas ditolak, Jaksa akhirnya menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Jessica. Tepat dua hari sebelum masa tahanan Jessica kedaluwarsa.

"Berdasarkan Pasal 129 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bahwa berkas secara formil dan materil dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI M Nasrun, di Kantor Kejati DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 26 Mei 2016.

Keesokan harinya, Jessica diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sekaligus menempati 'rumah baru' di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kasus sianida Mirna, Kapolda Metro Jaya saat itu Irjen Tito Karnavian menyebutnya sebagai 'pertempuran intelektual', memasuki babak baru.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica Wongso, Andi Joesef, mengaku siap dengan sidang perdana kliennya. Andi sudah menyiapkan saksi ahli untuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

"Nanti kita akan hadirkan saksi ahli," kata Andi saat dihubungi Liputan6.com, Selasa 14 Juni 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.