Sukses

Ketua DPR Izinkan MKD Proses Laporan Fahri Hamzah

Ade Komarudin menuturkan, dirinya sudah bertemu tiga elite PKS itu, untuk membahas hal ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin mengizinkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), memproses gugatan Fahri Hamzah terhadap tiga anggota DPR. Ketiganya merupakan elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Ade Komarudin, keputusan tersebut ditentukan dalam rapat pimpinan DPR, yang juga dihadiri Fahri. 

"Itu hasil rapim (rapat pimpinan) dan posisinya surat itu harus diteruskan, kemudian dilanjutkan ke MKD," ungkap dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

"Selanjutnya kita serahkan ke MKD untuk melaksanakan tugasnya. Dalam rapim ada Pak Fahri juga," sambung dia.

Ade Komarudin menuturkan, dirinya sudah bertemu tiga elite PKS itu, untuk membahas hal ini. Mereka adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, dan Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat.

Selain itu, kata dia, pembahasan dalam rapim juga menyangkut posisi Ledia Hanifa, yang sudah melepas kursi Wakil Ketua Komisi VIII saat Fahri masih menduduki kursi Wakil Ketua DPR. Padahal, tujuan PKS mencopot Ledia Hanifah, agar dapat menggantikan posisi Fahri.

Hanya saja, kata Ade Komrudin, Fahri masih melawan PKS, lewat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan perkaranya masih berlangsung. Itu yang dijadikan alasan DPR menunda pergantian Fahri.

"Dengan yang tiga orang itu udah bertemu. Itu sudah ada putusan provisi. Putusan sela ada ya, kita tunggu. Kemarin sudah pertemuan bertiga itu, Presiden PKS, Pak Surahman, dan Pak Hidayat Nur Wahid," papar dia.

"Masing-masing mengerti mekanisme yang ada dan putusan hukum. Teman-teman PKS sudah paham itu. Saya sudah diskusikan itu," sambung Ade Komarudin.

Sementara, Surahman menyebutkan, saat ini MKD masih memproses laporan Fahri yang diminta pimpinan DPR untuk diteruskan. Ia menyebut masih ada kemungkinan MKD tidak menerima laporan Fahri tersebut.

"Masih diproses, nanti kita ada kan rapim, apakah ini memenuhi atau tidak. Kalau misalkan di rapim putus lanjutkan, maka dibawa ke rapat internal," papar dia.

Surahman mengatakan, baru akan nonaktif dari MKD, jika diputuskan laporan Fahri akan diteruskan. Menurut dia, MKD masih perlu melihat apakah laporan Fahri memenuhi kriteria.

"Kalau dalam rapat internal itu memang penuhi kriteria ditindaklanjuti, baru MKD akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR bahwa ini akan dilanjutkan. Baru segera saya dinonaktifkan sementara," pungkas Surahman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.