Sukses

PPP Kubu Djan Faridz Yakin MK Terima Uji Materi UU Parpol

PPP kubu Djan Faridz tidak terima dengan keputusan Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz menilai, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyalahi aturan dalam mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy hasil muktamar islah. Karena itu, dia yakin uji materi Undang-Undang Partai Politik yang dilakukan kader PPP akan diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

"Yakin ini diterima. Kalau kita ngomong kebenaran undang-undang, Allah ada di atas semua. Keterangan ini sudah jelas. Ini kan melanggar undang-undang, (Menkumham)," kata Djan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Tim kuasa hukum kader PPP kubu Djan Faridz yang mengajukan uji materi, Humphrey Djemat yakin ada kesalahan norma dalam undang-undang itu, sehingga MK akan menerimanya.

"Kalau MK menerima, dengan kata lain keputusan pengadilan itu harus dipatuhi dan dilaksanakan. Dan harus mengesahkan kepengurusan di bawah Djan Faridz, sehingga tidak ada dualisme," ucap Humphrey usai mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihaknya.

Kubu Djan Faridz tidak terima dengan keputusan Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy hasil Muktamar Islah PPP. Mereka yakin jika putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 20 November 2015 harus tetap dijalani dan dipatuhi oleh Menteri Yasonna.

Karena itu, mereka mengajukan uji materi Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, pasal itu dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, lantaran tidak memberikan kejelasan tindak lanjut pelaksanaan putusan kasasi melalui pengesahan susunan kepengurusan.

Hingga akhirnya Menkumham bisa mengabaikan  putusan kasasi, dan berhak untuk tidak menerbitkan surat keputusan pengesahan, kepada susunan kepengurusan partai politik,  yang telah dibenarkan keabsahannnya oleh kasasi di MA.

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan alasan khusus mengapa tidak menjalankan amar putusan Mahkamah Agung. Dalam amar putusan, MA memutuskan untuk mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz. Menurut dia, perkara perdata tidak melulu harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Pada Selasa 20 November 2015, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PPP kubu Djan Faridz. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Majelis hakim diketuai oleh Imam Soebchi dengan anggota Irfan Machmudin dan Supandi.

Jika mengacu putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Menkumham --yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy, maka kasasi ini menegaskan PPP kubu Djan Faridz yang berhak diakui Kemenkumham.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini