Sukses

Kabar Gembira Buat Karyawan, Kerja 1 Bulan Bisa Dapat THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI, karyawan dengan masa kerja satu bulan berhak mendapat THR.

Liputan6.com, Jakarta Lebaran tahun ini bakal terasa lebih spesial buat para pekerja/buruh. Mereka yang baru bekerja selama satu bulan, juga berhak menikmati THR. Sebelumnya, THR baru bisa didapatkan bagi buruh yang lama kerjanya tiga bulan.

Ketatapan perihal aturan THR yang baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR), Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diundangkan mulai 8 Maret 2016. Aturan ini secara resmi menggantikan Permenaker Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dengan ada aturan ini, pekerja dengan masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR.

“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI, karyawan dengan masa kerja satu bulan berhak mendapat THR.

Dalam peraturan yang baru, lanjut Hanif, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).

Dasar pertimbangan Hanif Dhakiri mengeluarkan Permenaker ini ada tiga hal:

1. Peran, fungsi dan risiko yang dimiliki oleh pekerja/buruh dengan masa kerja 3 bulan ataupun 1 bulan adalah sama saja.
2. Pekerja/buruh telah berkontribusi kepada perusahaan meski masa kerjanya baru 1 bulan.
3. Pekerja/buruh yang direkrut menjelang Hari Raya menandakan pekerja/buruh tersebut sangat diperlukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan perlu menghargai dengan memberi THR secara proposional.

"Prinsipnya, orang pada saat memiliki hubungan kerja maka dia berhak terhadap THR," jelas Hanif Dhakiri.

Tata Cara Pembayaran

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tata Cara Pembayaran

Sementara itu, terkait pembayaran THR oleh Perusahaan, berdasarkan peraturan menteri terbaru tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI, karyawan dengan masa kerja satu bulan berhak mendapat THR.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung : jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah. Namun demikian, ada diskresi aturan terkait pembayaran THR ini bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB).

Apabila ternyata yang tercantum dalam PKB atau semacamnya itu nilai THR nya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI, karyawan dengan masa kerja satu bulan berhak mendapat THR.

Untuk pengawasan, dalam peraturan menteri No 6/2016 tersebut, juga diatur mengenai pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Selain itu juga diatur mengenai adanya sanksi berupa denda dan sanksi admisnistratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Oleh karena itu, kader Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta para pengusaha agar segera menerapkan peraturan yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan yaitu 8 Maret 2016.

“Pihak Kemnaker sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan THR ini dengan melibatkan lembaga kerjasama (LKS) tripartit yang didalamnya sudah termasuk asosisasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera,” pungkas Hanif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI, karyawan dengan masa kerja satu bulan berhak mendapat THR.

Perihal waktu pembayaran THR, Hanif mengingatkan agar perusahaan dapat memberikan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Raya.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” tegas Hanif.

THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan atau dapat ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

(Adv)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini