Sukses

Ketua DPRD DKI Diperiksa KPK Soal Penyadapan di Kasus Sanusi

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo mengaku bakal diperiksa terkait penyadapan di kasus reklamasi Teluk Jakarta yang telah menjerat Sanusi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasetyo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pembahasan dua Raperda reklamasi Teluk Jakarta.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Muhammad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/6/2016).

Prasetyo yang mengenakan kemeja biru muda dan celana gelap, tiba pukul 09.45 WIB di KPK. Dia langsung masuk ke ruang tunggu KPK. Politikus PDI Perjuangan itu mengaku bakal diperiksa terkait penyadapan di kasus reklamasi Teluk Jakarta yang telah menjerat Sanusi.

"Iya nih melanjutkan yang kemarin, diperiksa untuk Sanusi. Masalah sadapan," ucap Prasetyo sambil terburu-buru.

Namun, dia tak menjelaskan secara detil penyadapan seperti apa yang akan dia beberkan ke penyidik.

Selain Prasetyo, KPK akan memeriksa anggota DPRD DKI lainnya Fajar Sidik dalam kasus yang sama. Fajar datang lebih dulu dari Prasetyo, sekitar pukul 09.30 WIB. Namun dia tak berkomentar apa-apa terkait pemanggilannya oleh KPK.

Pada perkara ini, KPK juga akan memeriksa empat notaris PPAT swasta yakni Hannywati Gunawan, Anne Meyanne Alwie, Paulus Widodo Sugeng Haryono, dan Rina Utami Djauhari.

Kasus dugaan suap dua Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Ketua Komis D DPRD DKI M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan Pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.