Sukses

Polisi Batal Limpahkan Kasus Ribuan Ponsel Ilegal ke Bea Cukai

Awi enggan menjelaskan, alasan Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus yang disebut-sebut merugikan negara Rp 15 miliar ini.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyitaan 10 ribu ponsel diduga ilegal merek iPhone dan Xiaomi oleh kepolisian, akhirnya ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sebelumnya kepolisian ingin melimpahkan kasus tersebut ke bea cukai, karena terindikasi adanya pelanggaran kepabeanan.

"Intinya, kemarin setelah kami dalami dan gelar perkara dengan pihak bea cukai dan kapolda (Irjen Moechgiyarto), kami bisa tangani sendiri. Sehingga tidak jadi kami limpahkan ke Bea Cukai," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Namun, Awi enggan menjelaskan, alasan Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus yang disebut-sebut merugikan negara Rp 15 miliar ini. Menurut dia, penyidik sedang mengonstruksikan unsur pidana.

"Ini masih proses, nanti untuk perbuatan pidananya kami masih konstruksikan," kata dia.

Sejauh ini, informasi penyidik Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebutkan, 10 ribu ponsel ini dikirim importir dari luar negeri melalui Bandara Halim Perdana Kusuma.

Tetapi belum disimpulkan motif pengiriman ponsel pintar tersebut, yang seolah-olah ingin menghindari pemeriksaan bea cukai ini.

"Pemilik smartphone ambil dari importir, kemudian ini (lewat Bandara Halim Perdanakusuma tanpa lewat bea cukai). Nah, (motif) ini sedang diproses," kata dia.

Nuryasin, Ali Priyanto, dan Parmuji diringkus polisi di pintu keluar Tol Slipi Jaya, Jakarta Barat. Ketiganya diduga membawa produk pasar gelap atau black market dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju pusat penjualan ponsel di Roxy, Jakarta Barat pada Selasa 7 Juni lalu.

Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ini berawal dari penyelidikan jajaran Polda Metro Jaya, yang mengendus praktik penggelapan pajak. Diduga sindikat penyelundup gadget sengaja memanfaatkan Bandara Halim sebagai pintu masuk, karena tidak adanya petugas bea dan cukai di sana.

Padahal barang impor yang dikirim via udara hanya boleh masuk melalui Bandara International Soekarno Hatta. Kecurangan tersebut berpotensi kerugian negara sebesar Rp 15 miliar selama 6 bulan belakangan.

Usai menangkap para pelaku dugaan penyelundupan ini, Satuan Brimob langsung menyerahkan penyelidikan ke Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini