Sukses

DPD Apresiasi Mendikbud Terbitkan Regulasi Anti-Kekerasan

Kemdikbud dan Komite III DPD RI menyepakati menyelesaikan permasalahan tindak kekerasan di sekolah melalui jalur pendidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan yang menerbitkan regulasi tentang penanggulangan kekerasan di sekolah.

Regulasi itu adalah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan, di mana salah satunya terkait kekerasan seksual.

Selain itu  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Komite III DPD RI menyepakati untuk menyelesaikan permasalahan tindak kekerasan di sekolah melalui jalur pendidikan.

Hal ini disimpulkan saat Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Mendikbud Anies Baswedan beserta para pejabat di lingkungan Kemdikbud di Ruang Rapat DPD RI, Senayan, Jakarta, hari ini.

"Kekerasan terhadap anak dilihat  sebagai peristiwa yang menjadi bagian dari pendidikan, sehingga harus diubah pendekatannya melibatkan pelaku pendidikan yang ada di lingkup pendidikan,” ujar Mendikbud Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (13/6/6/2016).

Menurut Menteri Anies, kekerasan terhadap anak diselesaikan sebatas jalur hukum atau adat. Akibatnya, anak dijauhkan dari pendidikan, dan bahkan tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan.

"Jadi, kita harus menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan, dan penjaminan kebebasan mendapat hak pendidikan bagi anak. Bila terjadi tindak kekerasan dan ada peristiwa hukum di dalamnya, seperti terluka, maka kita  memfasilitasi antara pihak berwajib dengan siswa," ujar Anies.

Sebagai informasi, Kasus Pengaduan Anak Berdasarkan Klaster Pendidikan menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia per Januari 2011 hingga Juli 2015 menjelaskan 2011 sebanyak 276 kasus, sebanyak 552 kasus di 2012, 371 kasus di 2013 , 461 di 2014 dan sampai dengan Juli 2015 sebanyak 220.  
 
Adapun penyelesaian tindakan kekerasan seksual melalui pendekatan pendidikan mencakup langkah penanggulangan, pemberian sanksi dan pencegahan yang melibatkan pemangku kepentingan bidang pendidikan seperti sekolah, orang tua, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Menurut Mendikbud, terdapat penerbitan regulasi baru untuk menciptakan Sekolah Aman dari tindak kekerasan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

5 Peraturan Menteri Pendidikan

Pertama, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan, dimana salah satunya terkait kekerasan seksual.

Dengan demikian, imbuh dia, sekolah harus berperan aktif dan membentuk gugus tugas pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Selain itu, sanksi administratif yang mengikat dalam Permendikbud ini menjadi hal baru dalam dunia hukum pendidikan.

Kedua, lanjut Anies, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang KawasanTanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Regulasi ini dibuat dengan pertimbangan rokok sebagai salah satu pemicu tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Ketiga, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud ini mengatur kriteria terkait konten buku yang akan diedarkan di Satuan Pendidikan, juga mewajibkan para pelaku penerbitan (penulis, editor, illustrator, penilai, dan lainnya) menyebutkan CV lengkapnya sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap buku.

Keempat, sambung Mendikbud, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Peraturan terkait Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi. Kemudian, peraturan ini menjadi ketat dan mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan.

Kelima, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Permendikbud ini mendorong orangtua siswa untuk melaksanakan kegiatan yang menumbuhkan ekosistem pendidikan yang positif, seperti gerakan literasi dan mengantar hari pertama anak sekolah agar hubungan antar orangtua dan guru berlangsung dengan baik.

Peran Serta Guru

Potensi tindak kekerasan guru terhadap siswa turut menjadi fokus perhatian. Menteri Anies menganjurkan agar guru jangan menggunakan teknik-teknik lama untuk mendisiplinkan anak. Sebab, teknik itu akan tercampur antara usaha mendisiplinkan dengan menyalurkan perasaan.

"Mengajar anak itu mengetes kesabaran, harus mampu mengelola emosi berbeda dengan proses mendisiplinkan, jangan anak jadi peluapan emosi," ia menegaskan.

Mendikbud Anies Baswedan mengungkapkan pula, pedoman bagi guru untuk mendisiplinkan anak tanpa harus menjadikan siswa sebagai peluapan perasaan sedang dipersiapkan.

Pada kesempatan yang sama, Hardi S. Hood, perwakilan DPD RI dari Kepulauan Riau, mengungkapkan harus terdapat usaha untuk melunakkan posisi guru dengan murid saat kegiatan belajar mengajar.

"Harus dibentuk posisi guru yang bekerja sama dengan siswa, siswa tidak sungkan kepada guru untuk berdiskusi  tetapi tetap hormat kepada guru, sehingga potensi tindak kekerasan guru terhadap siswa dapat diminimalisir," ia memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.