Sukses

Petani Curi Getah Karet Ditahan Tiga Bulan

Dua petani asal Cileles, Lebak, Banten, harus menjalani hukuman penjara karena didakwa mencuri getah karet milik PT Wabin Jayatama. Salah seorang bahkan hanya mencuri tiga kg getah karet yang harganya Rp 1.000 per kilogram.

Liputan6.com Jakarta : Hukum di Indonesia tampaknya memang lebih tegas diberlakukan kepada orang-orang kecil, seperti nasib dua petani asal Cileles, Lebak, Banten ini. Yanto bin Sarip (19) dan Romin bin mar (32) terpaksa mendekam di penjara selama tiga bulan lebih hanya karena didakwa mencuri getah karet yang nilainya tak seberapa.

Getah karet yang mereka curi itu milik PT Wabin Jayatama. Romin mencuri 32 kilogram, sedangkan Yanto hanya mencuri tiga kg getah karet, dengan harga hanya Rp 1.000 per kilonya. Belum sempat menjual barang curiannya itu, keduanya kepergok mandor yang kemudian melaporkannya ke Polsek Pabuaran, Serang. Merekapun akhirnya mendekam di balik jeruji besi, sembari menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang hingga Selasa (1/12) ini.

Kasus yang mirip seperti ini juga pernah menimpa seorang nenek di Banyumas [baca: Curi Tiga Buah Kakao, Nenek Divonis Satu Bulan]. Kisah Nenek Minah mengundang simpati masyarakat, karena hukum seolah hanya berani dan tegas pada si miskin, sementara banyak koruptor yang belum terjamah hukum.(MLA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini