Sukses

Pengamat: Pemilihan Kapolri Seharusnya Tak Usah Persetujuan DPR

Dengan adanya persetujuan DPR, maka akan ada politisasi saat pemilihan kapolri berlangsung di lembaga itu.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi belum memutuskan sosok kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang segera memasuki masa pensiun. Siapa penggantinya, masih misteri.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution mengatakan, setelah calon kapolri ditunjuk presiden, maka proses selanjutnya adalah persetujuan dari DPR. Hal inilah yang menjadi sorotan tajam.

"Jabatan Kapolri memang hak prerogatif Presiden lah kok butuh persetujuan DPR," ucap Fadli dalam diskusi mengenai calon kapolri di Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).

Fadli menilai, dengan adanya persetujuan DPR, maka akan ada politisasi di Kepolisian saat pemilihan kapolri berlangsung di lembaga itu. Hal tersebut seharusnya tidak terjadi.

Untuk itu, demi menyelamatkan kepolisian dari hal-hal berbau politik, sudah saatnya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia direvisi.

"UU Nomor 2 Tahun 2002 yang sudah berlaku 14 tahun sudah layak revisi," tegas dia. "Ini memang sudah pernah maju ke  DPR tapi belum pernah terealisasi," pungkas Fadli.

Pada Selasa 7 Juni 2016, Presiden Jokowi memastikan, belum menerima nama-nama calon kapolri dari Kompolnas.

"Sampai saat ini belum diputuskan. Belum sampai di meja saya dari Kompolnas," ujar Jokowi usai menghadiri acara buka puasa bersama di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Selasa 7 Juni 2016.

Beberapa nama yang santer terdengar dan dinilai cocok sebagai kapolri adalah Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan dan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso. Jokowi pun enggan menanggapi kedua nama itu. "Kata siapa? Belum," ucap Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini