Sukses

Orangtua Murid Laporkan Guru ke Polisi Karena Dituduh Cubit

Staf Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur membenarkan adanya laporan kejadian tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Frater Inho, guru agama Sekolah Santo Antonius, dilaporkan ke Polres Jakarta Timur. Dia dituduh mencubit K (10), siswa kelas 5 SD tempat dirinya mengajar.

Salah seorang staf Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Timur membenarkan adanya laporan terkait tersebut. Dia mengatakan, kasus itu masih dalam penanganan.

"Laporan itu betul ada. Masih proses," tutur Staf PPA Polres Jakarta Timur yang enggan disebut namanya di Polres Jakarta Timur, Jumat (10/6/2016).

Kuasa Hukum Frater Inho, Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, tudingan orangtua K kepada sang guru tidaklah benar. Dia malah merasa ibu si murid terlalu berlebihan dan salah paham menyikapi apa yang terjadi pada anaknya.

Kejadian itu bermula pada 7 April lalu, saat Frater Inho sedang mengajar agama untuk anak kelas 5 SD. K yang merupakan salah satu siswa di kelas itu, tidak memperhatikan pelajaran.

"Nah anak ini ribut. Berisik. K duduknya juga membelakangi gurunya yang sedang mengajar. Nah, Frater Inho ini menegur 'Hey kamu diam'. Tapi dia tetap aja," kata Azas kepada Liputan6.com di Jakarta.

Sang guru pun menghampiri dan meminta K agar fokus pada pelajaran. "Kemudian si guru membantu memperbaiki posisi duduk si anak ini. Supaya balik lagi menghadap ke depan. Ya sudah itu saja yang terjadi," terang Azas.

Berselang dua hari semenjak kejadian itu, ibu dari K tiba-tiba mendatangi Gereja Santo Yosep Matraman, Jakarta Timur. Frater yang sebentar lagi menjadi pastor itu pun menjadi sasaran omelan sang ibu di sana.

"Ibu anak ini langsung memarahi Frater Inho di gereja. Frater mencoba menjelaskan. Bahkan kepala sekolahnya pun juga membantu menyelesaikan masalah. Malah dibentak-bentak sama ibu K ini," jelas dia.

Kemudian pada 12 April, si ibu pun melaporkan Frater Inho ke PPA Polres Jakarta Timur.

Hari ini Frater Inho dan kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan penyidik. Dia mengatakan, apa yang sudah dilakukan ibu dari K merupakan tindak kriminalisasi terhadap guru.

"Tadi ini sudah dipanggil tapi sebagai saksi. Bagi saya, ibu itu sudah kriminalisasi terhadap guru," pungkas Azas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.