Sukses

Kisah Geng Motor di Jakarta Pusat dan 'Kartu Sakti' TNI AD

TH telah dikeluarkan dari kesatuannya di TNI AD sejak 3 tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor menunjukkan sebuah kartu tanda anggota TNI Angkatan Darat (AD) ketika dicokok Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sawah Besar. Saat diteliti, KTA itu ternyata telah kedaluarsa.

Dia telah dikeluarkan dari kesatuannya sejak 3 tahun lalu. Ya, itulah sekelumit cerita dari penangkapan pria berinisial TH (31), mantan prajurit TNI yang bertugas di Jombang.

TH merupakan buron Unit Reskrim Polsek Sawah Besar setelah mencuri motor di Jalan Kartini XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Polisi menduga kuat, TH merupakan anggota kelompok pencuri spesialis kendaraan roda dua yang kerap beraksi di Jakarta Pusat.

"Pria itu saat ditangkap sempat menunjukkan KTA yang sudah tidak berlaku lagi dari kesatuan di kawasan Jombang, Jawa Timur," tandas Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Ajun Komisaris Akta Wijaya saat ditemui di Polsek Sawah Besar, Jakarta, Kamis 9 Juni 2016.

TH tak sendirian, rekannya yang berinsial RA alias Otong (28) pun digiring polisi ke Markas Polsek Sawah Besar.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Ridwan Soplanit menjelaskan keduanya ditangkap sehari setelah mencuri motor milik seorang warga bernama Budi Reswan pukul 00.30 WIB, Senin 6 Juni 2016.

"Modusnya, dua tersangka berboncengan sepeda motor mencari target. Setelah target ditentukan, mereka membobol pagar kemudian mencuri sepeda motor. Saat kejadian korban sempat berteriak namun suasana saat itu pada sepi hingga pagi harinya baru lapor ke kami," jelas Ridwan.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sawah Besar menyebarkan ciri fisik pelaku sesuai dengan keterangan korban.

Berkat informasi masyarakat di lapangan, kedua pelaku ditemukan di Lokasari, Jakarta Barat. "Petugas yang curiga melihat keberadaan dua pria di depan diskotek, petugas dengan penuh keyakinan membekuk pria itu," kata Ridwan.

Polsek pun memanggil korban untuk mengamati wajah kedua pelaku. Benar saja, korban membenarkan kedua tersangkalah yang membawa kabur motornya.

"Begitu korban melihat kedua pria itu, akhirnya baru diyakini kalau pria itu yang mencuri sepeda motornya," ujar Ridwan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Kini, mereka menghabiskan siang dan malam di sel tahanan, menunggu proses hukumnya berjalan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.