Sukses

1 Pembunuh Wanita dengan Cangkul Akui Bohong di Persidangan

Tersangka Rahmat Arifin dijanjikan oleh terdakwa RAL bila dapat membantu terdakwa bebas.

Liputan6.com, Jakarta - Rahmat Arifin (24) salah satu tersangka pembunuhan dengan cangkul terhadap Enno Parihah (18), mengungkapkan fakta baru. Tersangka mengakui telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi pada persidangan tersangka lain, RAL (16).

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah memanggil Arifin setelah memberikan keterangan yang berbeda di pengadilan. Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa dirinya telah berbohong di dalam persidangan.

"Dia menjelaskan kepada penyidik bahwa dia menyesal telah berbohong waktu di sidang,‎" ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/6/2016).

Budi menjelaskan, Arifin nekat memberikan keterangan yang berbeda dengan Berita Acara Perkara (BAP) lantaran diintervensi oleh pihak RAL. Arifin diancam dan diiming-imingi akan dibantu keluar dari penjara jika bersedia meloloskan RAL dari jeratan hukum.

‎Arifin pun menyesal. Didampingi pengacaranya, Arifin kemudian membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000 di hadapan penyidik bahwa keterangan yang diberikan di dalam persidangan adalah bohong.

"Jadi ini semalam ya si Arif membuat surat pernyataan dikasih materai yang menyatakan kebohongannya di persidangan kemarin," papar dia.

Berikut surat pernyataan yang dibuat tersangka Rahmat Arifin:

Surat Pernyataan

Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama: Rahmat Arifin
Tempat Tanggal Lahir: Raja Basa Baru 10-07-1992
Pekerjaan: Swasta
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Alamat: Mes Jatimulya Pergudangan 8 Kosambi Tangerang

Menyatakan bahwa dengan ini keterangan yang saya berikan di depan sidang pengadilan pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 di Pengadilan Tangerang sebagai saksi untuk menjelaskan peranan rekan saya yang bernama RAL bukan keterangan yang sebenarnya karena saya berbohong dikarenakan:

1. Pada hari tanggal 25 Mei 2016, rekan saya RAL berbicara kepada saya dan Imam agar saya dan Imam membantu RAL dengan cara berbicara di depan sidang pengadilan bahwa yang melakukan pembunuhan terhadap Eno Farihah ialah saya Imam dan Dimas Tompel bukan bersama dengan RAL.

Kemudian saya juga dijanjikan oleh RAL kalau RAL bebas saya dijanjikan untuk dibantu. Selanjutnya bila saya tidak mengikuti RAL saya diancam oleh RAL akan dipukulin sama teman-temannya RAL kelak saya bebas.

Demikian surat pernyataan saya buat dengan sebenarnya tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.

Jakarta, 8 Juni 2016

Yang memberi pernyataan,

Bermaterai

Rahmat Arifin

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini