Sukses

Alasan Risma Tolak Pengelolaan SMA Dialihkan ke Provinsi

Risma berharap agar pengelolaan SMA/SMK diserahkan ke kabupaten/kota bukan ke provinsi.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menolak jika pengelolaan SMA/SMK dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Menurut dia, jika dialihkan ke provinsi justru akan banyak anak yang tak dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA /SMK.

"Saya harus menyampaikan (penolakan) karena kalau anak-anak tidak bisa melanjutkan, mereka hanya lulusan SMP. Mau jadi apa kemudian SDM-SDM kita. Ini kerasa 10-15 tahun yang akan datang. Mereka akan jadi beban negara, karena enggak bisa melanjutkan ke SMA/SMK," ucap Risma di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/6/2016).

Hal ini dikatakan Risma saat memberikan argumen di persidangan Mahkamah Konstitusi. Risma hadir sebagai saksi atas uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah Pasal 15 ayat 1 dan 2 serta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub-urusan Manajemen Pendidikan.

Untuk itu, dia berharap agar pengelolaan SMA/SMK tetap diserahkan ke kabupaten/kota bukan ke provinsi.

"Saya meminta dengan hormat kami diberi kewenangan. Bukan hanya saya, tapi saya juga mendidik seluruh Lurah dan Camat, boleh dicek, di mana semuanya sekarang perhatian terhadap anak-anak. Saya merasa anak-anak adalah masa depan bangsa dan negara ini," ungkap Risma.

Dia menyatakan, harusnya, provinsi maupun pusat, bisa membantu kota/kabupaten, jika memang ada kekurangan dalam pengelolaan pendidikan.

"Hubungan terdekat harus diberikan kewenangan. Kalau misalnya tak sesuai standarnya, itu ditutup dengan pusat dan provinsi, bukan malah menjauhkan," tandas Risma.

Uji materi undang-undang ini diajukan pada 7 Maret 2016 oleh empat wali murid dari Surabaya. Pemohon terdiri atas Ketua Komite SMAN 4 Surabaya Bambang Soenarko, Ketua Komite SMPN 1 Surabaya yang juga wali murid SMAN 5 Surabaya Enny Ambarsari, Radian Jadid dan Wiji Lestari.

Gagasan untuk menggugat undang-undang ini terutama pada pasal pengelolaan SMA/SMK yang akan dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Sementara itu, landasan gugatan tersebut, merupakan UU sistem pendidikan nasional, di mana kemampuan Kota Surabaya membiayai sendiri pendidikan SMA/SMK serta kewajiban pemerintah daerah kepada warganya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini