Sukses

Risma: SMA di Surabaya Gratis, Tak Perlu Dialihkan ke Provinsi

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Risma hadir sebagai saksi atas uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah Pasal 15 ayat 1 dan 2 serta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub-urusan Manajemen Pendidikan.

Uji materi undang-undang ini diajukan pada 7 Maret 2016 oleh empat wali murid dari Surabaya. Pemohon terdiri atas Ketua Komite SMAN 4 Surabaya Bambang Soenarko, Ketua Komite SMPN 1 Surabaya yang juga wali murid SMAN 5 Surabaya Enny Ambarsari, Radian Jadid dan Wiji Lestari.

Gagasan untuk menggugat undang-undang ini terutama pada pasal pengelolaan SMA/SMK yang akan dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi. Sementara itu, landasan gugatan tersebut, merupakan UU sistem pendidikan nasional, di mana kemampuan Kota Surabaya membiayai sendiri pendidikan SMA/SMK serta kewajiban pemerintah daerah kepada warganya.

"Surabaya itu sekolah sudah gratis. Dilihat dari sisi anggaran saja, Surabaya untuk SMA/SMK itu lebih dari Rp 600 miliar, sekarang provinsi Jawa Timur saja, hanya Rp 400 miliar. Bagaimana mau dilimpahkan?" ujar Risma di MK, Rabu (8/6/2016).

Dia mengingatkan, dengan dialihkannya pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi, maka tidak semua anak-anak bisa sekolah.

"Saya terus terang, pertama pendidikan itu institusi formal. Meskipun orang miskin, itu berhak sekolah," tutup Risma.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini