Sukses

Alasan Jaksa Tidak Tuntut Saipul Jamil Hukuman Maksimal

Jaksa menuntut Saipul Jamil dengan hukuman 7 tahun penjara. Sementara Pasal 82 UU Perlindungan Anak mengatur hukuman maksimal 15 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menuntut Saipul Jamil dengan hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 100 juta. Duda Dewi Perssik itu dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa Dado mengaku pihaknya memiliki pertimbangan tertentu, sehingga tidak menuntut Saipul dengan hukuman maksimal. Menurut dia, keputusan untuk menuntut seorang terdakwa tidak hanya berdasarkan pertimbangan JPU yang ada dalam sidang.

"Di persidangan kan ada itu meringankan dan memberatkan. Ya UU 82 itu ancaman minimal 5 sampai 15 tahun. Gini loh kalau kita teknis di lapangan, ya secara teknis berusaha membuktikan dakwaan. Dan mengenai tuntutan, itu konsultasi. Bukan dari kita, tapi juga dari Kejari. Selain tentu melihat faktanya," terang Dado dihubungi Liputan6.com, Jakarta Utara, Selasa 7 Juni 2016 malam.

Dia menampik jika dalam penuntutan, pihaknya mendapatkan intervensi dari pihak Ipul. Terlebih, jaksa sempat galau menentukan pasal mana yang digunakan untuk menuntut pedangdut itu.

Dado menuturkan persidangan masih belum final. Semua keputusan ada di majelis hakim saat menjatuhkan vonis. Yang jelas, pihaknya mengaku sudah mempertimbangkan fakta persidangan dan tidak ada keraguan dalam tuntutan.

"Ya kita lihat fakta di persidangan. Waktu pencabulan itu lagi ngapain korban. Iya dia kan lagi tidur. Pokoknya, jadi sebelum pembaca tuntutan, kita udah konfirmasi kanan kiri saksi dan tentunya tak pernah lepas dari fakta persidangan," ujar Dado yang juga selaku Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakut.

Tidak Tepat

Pengacara Saipul Jamil, Kazman Sangaji mengaku keberatan dengan tuntutan tujuh tahun penjara. Dia menilai fakta-fakta di persidangan tidak ada yang memberatkan Saipul.

Jaksa, sambung dia, tidak tepat ketika mengenakan pasal 82 ke kliennya. Terlebih, usia korban DS masih jadi perdebatan. Bahkan, pihaknya telah melaporkan DS ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pemalsuan identitas.

"Kami akan pledoi. Karena kami menilai apa yang jadi isi dalam tuntutan tersebut banyak yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta. Fakta apa, yaitu alat bukti yang kami ajukan berupa surat dan saksi-saksi yang kami hadirkan," ujar Kazman.

"Kami sangat keberatan ketika jaksa itu mengatakan klien kami telah melakukan pelecehan seksual," lanjut dia.

Namun, pihaknya menerima dan menghargai tuntutan jaksa. Kazman menuturkan timnya segera menyusun pembelaan atau pledoi. Rencananya Jumat 10 Juni 2016, sidang pembacaan pledoi digelar. Ia optimistis majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan alias diputus bebas usai mendengarkan pembelaannya.

"Seseorang tidak dapat dihukum hanya dengan keterangan pelapor atau saksi. Seseorang tidak dapat dihukum hanya dengan asumsi atau persepsi atau vonis publik. Kita tetap objektif bicara fakta persidangan," kata Kazman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini