Sukses

4 Polisi Diperiksa KPK Adalah Ajudan Sekretaris MA Nurhadi

Pada pemanggilan 28 Mei 2016, mereka juga tidak hadir di KPK tanpa alasan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 anggota Polri terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.

Keempat anggota Polisi itu bekerja sebagai ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. "Dapat info dari penyidik mereka adalah ajudan diperiksa," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hu‎bungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (7/6/2016).

Yuyuk menjelaskan, pihaknya menduga keempat anggota Korps Bhayangkara itu mengetahui seluk beluk Nurhadi dalam kasus ini. Termasuk apa yang dilakukan Nurhadi pada kasus ini berkenaan dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno.

"Karena diduga mengetahui apa yang berkaitan dengan DAS dan Nurhadi," kata Yuyuk.

Meski demikian, sampai saat ini keempatnya belum hadir. Padahal, pemanggilan ini merupakan jadwal ulang pemanggilan pertama 28 Mei 2016 mereka tidak hadir tanpa alasan. Karenanya, bukan tak mungkin akan dilakukan penjemputan paksa dengan diringi koordinasi dengan Mabes Polri.

"Karena sudah panggilan kedua kami akan koordinasi lagi dengan Polri sesuai dengan panggilannya ke Polri. Sebenarnya karena ini panggilan kedua, maka selanjutnya akan disertai dengan penjemputan paksa," kata Yuyuk.

Dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.

Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.

Adapun, ‎dalam kasus ini KPK menduga ada beberapa pihak yang turut terlibat. Itu dilihat dari mereka yang sudah dicegah ke luar negeri. Yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.