Sukses

Copot Spanduk Apartemen, Pasukan Oranye Dikeroyok Anggota Ormas

Dua petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) dikeroyok 8 orang berpakaian ormas Betawi.

Liputan6.com, Jakarta - Dua petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) dikeroyok 8 orang berpakaian salah satu ormas Betawi. Penganiayaan terhadap anggota oranye itu terjadi usai mencopot spanduk iklan apartemen di Jakarta Barat.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Heru Julianto mengatakan, pengeroyokan itu terjadi pada Minggu 5 Juni malam di ruang Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pada Senin 6 Juni, anggota Polsek Cengkareng telah menangkap lima terduga pelaku.

"Pelaku yang diamankan yakni HI (46), MR (21), AF (31), MH (26) dan AF (27)," ujar Heru kepada Liputan6.com, Selasa (7/6/2016).

Pengeroyokan itu, beber dia, berawal saat dua korban bersama petugas lainnya tengah membersihkan spanduk. Penertiban itu dipimpin langsung Lurah Duri Kosambi, Irwansyah Alam.

"Pada saat itu korban bersama para petugas lain dan juga Pak Lurah mencopot sekitar 15 buah spanduk yang bertuliskan promosi apartemen dan langsung dibawa ke kantor Kelurahan," jelas Heru.

Tak disangka, tugas membersihkan spanduk yang berdasarkan upaya penegakan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum itu, menjadi awal petaka bagi dua petugas itu. Saat korban membawa spanduk itu, para pelaku yang berjumlah delapan orang sudah menunggu di kantor Kelurahan Kosambi, Cengkareng. Mereka memakai seragam salah satu ormas Betawi.

"Kemudian dua pelaku langsung memukuli kedua korban dengan membabi buta memukul dan menendang badan serta kepala korban beberapa kali," kata Heru.

Melihat aksi kekerasan di depan matanya, Lurah Irwansyah Alam melerainya. Usai dilerai para pelaku langsung pergi.

"Dua korban langsung melapor ke Polsek Cengkareng, mereka didampingi Bapak Lurah," terang Heru.

Dari hasil visumnya, korban menderita luka serius. Nur Hasan (30) menderita luka lecet dan memar pada punggungnya. Sedangkan, M Firdaus (22) luka lecet dan memar pada perut dan paha kanan.

"Lima pelaku sudah ditangkap, mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana lima tahun penjara," Heru menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini