Sukses

Alasan Jaksa Gagal Tuntut Saipul Jamil

Saipul Jamil batal mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus pencabulan, Saipul Jamil batal mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Jaksa mengaku belum siap membacakan tuntutan karena harus mempelajari berkas tuntutan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Dado mengatakan, pihak JPU masih harus medalami berkas tuntutan dan memerlukan waktu untuk menimbang pasal apa yang akan dikenakan kepada Saipul.

"Pihak kami masih menimbang menggunakan pasal mana yang akan diajukan dalam tuntutan nanti yaitu antara Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 mengenai Pasal Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP," kata Dado di PN Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) sore.

Ia menjelaskan, JPU tentunya menimbang dua pasal tersebut di atas. Tapi Dado mengakui JPU kesulitan saat akan menjerat terdakwa dengan UU Perlindungan Anak.

Sebab, menurut Dado, dalam UU perlindungan anak tidak dijelaskan tentang hubungan intim sesama jenis seperti yang disangkakan ke duda Dewi Perssik itu. Sementara, pihak JPU yakin bahwa korban DS merupakan anak di bawah umur.

"Kalau UU Perlindungan Anak itu enggak ada keterangan hubungan intim sesama jenis atau bukan. Masalahnya ini kan sesama jenis dan di perlindungan anak enggak ada tentang itu. Nah sedangkan di Pasal 292 KUHP di situ terdapat ketentuan mengatur hubungan intim sesama jenis. Tapi ini (DS) juga anak diduga di bawah umur. Makannya bingung mau gunakan yang mana," beber dia.

Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sudah batal digelar lantaran Saipul mengaku tengah sakit. Dalam sidang tadi, tim kuasa hukum Saipul Jamil juga tak hadir. Sidang pun dipastikan akan dilangsungkan Selasa 7 Juni dan agenda masih mendengarkan tuntutan.

"Jadi sidang tuntutan ditunda besok," tutup Dado.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.