Sukses

Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan untuk Saipul Jamil

Sidang dilanjutkan Selasa besok dengan agenda pembacaan tuntutan.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali batal menuntut terdakwa Saipul Jamil terkait kasus dugaan pencabulan terhadap remaja DS. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap membacakan tuntutan untuk mantan personel boyband G4UL itu.

"Kami minta waktu untuk mendalami berkas tuntutan. Kami minta waktu untuk besok dilanjutkan sidang," kata JPU Yansen Dau di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) sore.

Namun, Jansen tidak menjelaskan soal kekurangan serta terkait pendalaman berkas sehingga tututan tidak jadi dibacakan. Selain itu, dalam sidang juga tak seorang pun kuasa hukum dari Saipul Jamil yang hadir. Saipul menjelaskan alasannya.

"Saya dengar ada beberapa tim penasehat yang izin awal puasa untuk tak hadir, intinya tidak bisa hadir karena awal puasa," ujar Saipul.

Usai mendengar alasan dari JPU dan terdakwa Saipul, Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi pun langsung memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditundah hingga besok, Selasa (7/6/2016). Kemudian Hakim Ifa meminta agar terdakwa dihadirkan lebih pagi.

"Kami tunda besok dengan agenda tuntutan. Saya minta terdakwa dihadirkan lebih awal karena ini bulan puasa sehingga bisa kembali ke tahanan lebih awal untuk berbuka puasa," tegas Hakim Ifa

Saipul ditangkap pada Kamis 18 Februari 2016 lalu atas laporan dugaan tindak cabul terhadap DS (17). Duda Dewi Perssik itu didakwa dengan tiga pasal alternatif dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Yaitu pasal 82 UU Perlindungan anak, pasal 290 dan 292 KUHP.

Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, menambahkan, untuk dakwaan pasal 82 UU Perlindungan Anak, Saipul terancam hukuman lima belas tahun penjara. Dan untuk dakwaan pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Terakhir pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis dengan ancaman lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini