Sukses

Mencari Kapolri Baru

Siapa calon pengganti Badrodin sebagai Kapolri? Ada sejumlah nama yang digadang-gadang berkompeten menggantikan.

Liputan6.com, Jakarta - Jelang Lebaran, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memasuki masa pensiun. Pada 24 Juli 2016, mantan Kapolda Jawa Timur itu genap berusia 58 tahun. Siapa calon pengganti Badrodin sebagai Kapolri?

Ada sejumlah nama yang digadang-gadang berkompeten untuk memangku tongkat komando tertinggi di tubuh Polri tersebut.

Sejumlah tokoh itu, antara lain Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kapolri.

Sejumlah anggota Komisi III DPR pun terang-terangan menunjukkan dukungannya ke Budi. Salah satunya dari Wenny Warouw.

Menurut dia, dari segi kecakapan, Budi Gunawan yang akrab disapa BG itu dianggap memiliki kriteria calon Kapolri. Meski sempat tersandung masalah hukum, hal tersebut digugurkan oleh pengadilan.

"Kembali ke posisi dia (BG) sekarang, dengan proses hukum dia tidak terbukti, saya kira dia layak dicalonkan," kata Wenny Warouw di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 1 Juni 2016.

Selain BG, ada nama Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso dan Komjen Tito Karnavian.

"Ada beberapa nama yang layak sesuai kepangkatan dan karir. Ada Pak Budi Waseso dan Pak Tito Karnavian (Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), minimal bintang tiga yang layak dijadikan Kapolri, kira-kira ada lima nama minimal bintang tiga di internal Polri," ujar Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu 4 Juni 2016 malam.

Dua nama lainnya yakni Inspektur Pengawas Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, dan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Syafruddin.

Namun, belakangan ini muncul wacana, masa jabatan Badrodin akan diperpanjang enam bulan. Walau pun, presiden belum memastikan hal tersebut.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Presiden Jokowi, agar memikirkan lagi ketika akan perpanjangan masa jabatan Badrodin.

"Sebaiknya presiden melaksanakan saja ketentuan yang sudah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 30 ayat 2, tentang usia pensiun maksimal anggota Polri," kata Bambang, kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu 5 Juni 2016.

"Termasuk, pengecualian tentang perpanjangan masa dinas aktif sampai dua tahun, jika perwira bersangkutan memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan negara," sambung politikus yang akrab disapa Bamsoet itu.

Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan belum mau mengungkapkan nama calon Kapolri baru. Luhut baru akan mengumumkan nama calon Kapolri setelah melapor ke Presiden Jokowi.

"Kalau saya sudah lapor Presiden nah baru Presiden umumkan," kata Luhut di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini