Sukses

3 Pembobol ATM Diciduk di Bekasi dan Jakarta

Mesin anjungan tunai mandiri (ATM) ternyata masih menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan.

Liputan6.com, Jakarta - Mesin anjungan tunai mandiri (ATM) ternyata masih menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan. Meski sudah dilengkapi sistem pengamanan seperti CCTV, pelaku masih punya berbagai cara membobol.

Seperti yang diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya beberapa hari lalu, dengan menangkap tiga pelaku pembobol mesin ATM. Mereka adalah AH (44), AS (38), dan ASR (35).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, menuturkan ketiga pelaku tidak secara terang-terangan membongkar mesin ATM. Layaknya nasabah biasa, ketiganya melakukan transaksi penarikan tunai. Memasukkan kartu ATM, menekan kata sandi, dan menarik uang.

"Pada saat mesin ATM memproses dan menjelang uang keluar dari tempatnya lalu dengan memakai alat tertentu, tersangka mengganjal untuk menghindari proses pendebetan," kata Awi dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Minggu (5/6/2016).

Dengan cara itu, ternyata saldo di rekening pelaku sama sekali tidak terdebet. Hal inilah yang mengindikasikan para pelaku membobol uang dari mesin ATM.

"Setelah behasil mendapatkan uang dari mesin ATM lalu TSK mengecek saldo dan dilihat dalam tampilan Monitornya saldo tidak berkurang atau rekening tidak terdebet," ucap dia.

Mendapat laporan dari masyarakat pada 6 Mei 2016 lalu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Diketahui tiga tersangka melakukan pembobolan.

Awi menerangkan, ketiga pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing di Bekasi dan Jakarta, beberapa hari lalu.

Dari tangan ketiganya polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu gagang sendok yang telah dimodifikasi, satu gagang potong kuku, satu obeng, dan satu pincet. Diduga ketiga pelaku menggunakan alat tersebut untuk membobol mesin ATM.

Awi menjelaskan, ketiga pelaku kerap berpindah-pindah lokasi ketika menjalankan aksinya. Tak hanya mengincar satu ATM saja, ketiganya diketahui membobol sejumlah ATM milik Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Jakarta dan Bekasi.

"Dari hasil kejahatannya, tiga tersangka ini menikmati uang hingga ratusan juta rupiah," terang Awi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini