Sukses

Ini Harga Narkoba yang Dipakai Artis Restu Sinaga

Kepada polisi, Restu Sinaga mengaku sudah menggunakan narkoba sejak 3 tahun terakhir.

Liputan6.com, Jakarta - Publik figur kembali terjerumus ke lembah hitam narkoba. Kali ini seorang aktor Restu Sinaga terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti memiliki beragam narkoba di rumahnya, kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kepada polisi, Restu mengaku sudah menggunakan narkoba sejak 3 tahun terakhir. Beberapa jenis narkoba seperti ganja, dumolid, happy five, dan kokain pernah ia rasakan. Namun yang paling sering digunakan adalah jenis kokain.

"Pengakuannya, yang paling sering dipakai kokain. Terakhir memakai dua hari lalu," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung, Jakarta, Sabtu (4/6/2016).

Vivick menyebutkan, kokain merupakan jenis narkoba yang langka di Indonesia. Kelangkaan itu membuat obat terlarang asal Peru itu memiliki harga tinggi dan hanya biasa dikonsumsi oleh kalangan elite.

"Kokain ini kan dari luar negeri, dari Peru. Harganya Rp 2,5 juta per gram. Kalau sabu masih di bawahnya, sekitar Rp 1,5 juta per gram," beber dia.

Tidak seperti sabu, reaksi kokain terhadap penggunanya hanya berdurasi sesaat. Namun begitu, kokain memiliki efek candu yang luar biasa dan tentu akan menguras uang yang jauh lebih banyak pula.

"Memang ini reaksinya cuma 30 menit, setelah itu hilang, dan bisa ingin memakai lagi. Ini kan addict. Sekalinya pakai sedikit, pasti nanti harus nambah lagi, dan takarannya lebih banyak dari yang pertama. Begitu seterusnya," pungkas Vivick.

Restu ditangkap Kamis pagi 2 Juni 2016. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita 10,75 gram ganja, 17 butir dumolid berat total 7,47 gram, dan 26 butir happy five berat total 7,21 gram.

Selain itu, polisi juga menyita empat bungkus plastik transparan bekas narkotika jenis kokain yang telah habis dikonsumsi. Juga diamankan empat sedotan plastik yang diduga sebagai alat mengkonsumsi narkoba.

Atas perbuatannya itu, artis tersebut dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.