Sukses

Aliran Sesat Pajajaran Panjalu Siliwangi Bangkit Lagi di Bogor

Aliran Pajajaran Panjalu Siliwangi memodifikasi syahadat dengan mengganti Rasul dengan kalimat lain.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Desa Karya Mekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor mengusir Agus Sukarna, yang diduga sebagai pimpinan aliran sesat. Warga yang semula ingin mengusir ramai-ramai itu akhirnya dapat dikendalikan aparat setempat.

Setelah melalui musyawarah pada Jumat 3 Juni 2016 malam, warga sepakat meminta pimpinan Pajajaran Panjalu Siliwangi beserta keluarganya angkat kaki dari Kampung Peuteuy, Desa Karya Mekar.

Kepala Desa Karya Mekar Jaji Suraji mengatakan, keresahan bermula saat ada beberapa warga yang direkrut oleh Agus Sukarna, sekitar empat bulan lalu.

Menurut warga, aliran tersebut tidak mewajibkan salat lima waktu dan berpuasa. Selain itu, syahadat dimodifikasi kelompok tersebut.

"Syahadat diubah kelompok itu, tidak menyebut Rasul tapi diganti dengan yang lain," kata Jaji, Sabtu (4/6/2016).

Karena merasa curiga dan aneh dengan polah tingkah aliran tersebut, warga desa setempat langsung berinisiatif mengusir pimpinan aliran sesat itu.

"Tadi malam yang bersangkutan diundang tokoh-tokoh ulama di kecamatan. Setelah itu ia dan keluarga minta pindah dari Kampung Pasir Peuteuy," kata Jaji.

Menurut Jaji, Agus Sukarna bersama istri dan tiga anaknya pindah ke Kampung Pasir Peuteuy sekitar dua tahun lalu. Ia membeli tanah dan membangun rumah di kampung tersebut serta membuka pengobatan spiritual.

"Selama dua tahun tinggal di sini, ramenya baru sekarang-sekarang," ujar Jaji.

Terpisah, Kapolsek Cariu Komisaris Bektiyana menyatakan, situasi sekitar lokasi tempat tinggal Agus Sukarna kondusif. Bahkan, Sukarna tidak keberatan untuk pindah dari Kampung Pasir Peuteuy.

"Yang bersangkutan juga sadar, jadi tidak keberatan untuk pindah," ujar Bektiyana.

Pernah Diusir

Pimpinan aliran Panjalu Siliwangi Pajajaran, Agus Sukarna, sebelumnya pernah diusir dari rumahnya di Kampung Lemahduhur RT 03/01, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada 2012 lalu.

Sukarna telah membuat resah karena telah menyebarkan aliran sesat kepada warga Kelurahan Mulyaharja, Kota Bogor dan warga Desa Cikarawang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor.

MUI Kabupaten Bogor sebelumnya pernah mengeluarkan fatwa bahwa Pajajaran Siliwangi Panjalu adalah aliran sesat, bahkan masuk dalam 10 aliran sesat di Indonesia.

Saat itu, Sukarna dan beberapa pengikutnya sempat menyatakan taubat sebelum meninggalkan rumahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.